NO
|
NAMA
JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)
|
MATERI
POKOK
|
225
|
Statistisi Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 19 Tahun
2013)
|
Kompetensi umum Analisis dan diseminasi
Kompetensi khusus
· Statistika dasar
· Pengumpulan data
· Menguasai teknik sampling I
· Teknik penyusunan kuesioner
· Pengolahan data
· Analisis dan diseminasi
· Metode statistik menengah
|
226
|
Statistisi Terampil (PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2013)
|
Kompetensi umum Analisis dan diseminasi
Kompetensi khusus
· Pengetahuan dasar statistik: data,
kegunaan statistik dan statistika
· Pengumpulan data
· Teknik penyusunan kuesioner
· Pengolahan data
· Analisis dan diseminasi
|
227
|
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 27
Tahun 2020 jo. Nomor 61 Tahun 2020)
|
Kemampuan umum:
Pemahaman dasar informasi geospasial
Kemampuan khusus:
· Pengukuran/pengumpulan dan
pengolahan data hasil survei terestris dan survei
hidrografi
· Pengumpulan dan
pengolahan data fotogrametri/foto udara
· Penyajian data hasil survei
· Pengolahan data penginderaan jauh
· Pemanfaatan data dan informasi
geospasial
|
228
|
Surveyor Pemetaan Terampil (PERMENPANRB Nomor 27
Tahun 2020 jo. Nomor 61 Tahun 2020)
|
Kemampuan umum:
Pemahaman dasar informasi geospasial
Kemampuan khusus:
· Pengukuran/pengumpulan dan
pengolahan data hasil survei terestris dan survei
hidrografi
· Pengumpulan dan
pengolahan data fotogrametri/foto udara
· Penyajian data hasil survei
· Pengolahan data penginderaan jauh
· Pemanfaatan data dan informasi
geospasial
|
229
|
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (PERMENPANRB
No. 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur jalan dan
jembatan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
Kompetensi Khusus
· Perencanaan teknis jalan,
jembatan, dan terowongan
· Pelaksanaan konstruksi jalan
· Pelaksanaan konstruksi jembatan
dan terowongan
· Preservasi jalan, jembatan, dan
terowongan
· Lingkungan dan keselamatan jalan
|
|
|
· Pengadaan lahan dan dampak
sosial
· Pendanaan jalan, jembatan, dan
terowongan
· Pengoperasian lalu lintas
· Bahan uji mutu
|
230
|
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil (PERMENPANRB No.
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur jalan dan
jembatan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
Kompetensi Khusus
· Perencanaan teknis jalan,
jembatan, dan terowongan
· Pelaksanaan konstruksi jalan
· Pelaksanaan konstruksi jembatan
dan terowongan
· Preservasi jalan, jembatan, dan
terowongan
· Lingkungan dan keselamatan jalan
· Pengadaan lahan dan dampak sosial
· Pendanaan jalan, jembatan, dan
terowongan
· Pengoperasian lalu lintas
· Bahan uji mutu
|
231
|
Teknik Pengairan Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
63/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya air
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur sumber daya air
Kompetensi Khusus
· Pengelolaan sumber daya air
· Pengelolaan sungai
· Pengelolaan daerah pantai
· Pengelolaan drainase utama
perkotaan
· Pengelolaan daerah irigasi
· Pengelolaan daerah rawa
· Pengelolaan air tanah dan air baku
· Pengelolaan bendungan
· Pengelolaan tampungan air lainnya
(danau, situ, embung)
|
232
|
Teknik Pengairan Terampil (PERMENPANRB No.
63/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya air
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur sumber daya air
Kompetensi Khusus
· Pengelolaan sumber daya air
· Pengelolaan sungai
· Pengelolaan daerah pantai
· Pengelolaan drainase utama
perkotaan
· Pengelolaan daerah irigasi
· Pengelolaan daerah rawa
· Pengelolaan air tanah dan air baku
· Pengelolaan bendungan
· Pengelolaan tampungan air lainnya
(danau, situ, embung)
|
233
|
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
(PERMENPANRB No. 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur penyehatan
lingkungan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penyehatan lingkungan
|
|
|
Kompetensi Khusus
· Penyelengaraan sistem penyediaan
air minum
· Penyelenggaraan prasarana dan
sarana persampahan
· Pengelolaan air limbah domestik
· Pengelolaan drainase lingkungan
|
234
|
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
(PERMENPANRB No. 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur penyehatan
lingkungan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penyehatan lingkungan
Kompetensi Khusus
· Penyelengaraan sistem penyediaan
air minum
· Penyelenggaraan prasarana dan
sarana persampahan
· Pengelolaan air limbah domestik
· Pengelolaan drainase lingkungan
|
235
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
(PERMENPANRB No.
65/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur bangunan dan
perumahan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan infrastruktur bangunan dan perumahan
Kompetensi Khusus
· Perencanaan bangunan gedung dan
kawasan permukiman
· Penyelenggaraan bangunan gedung
· Penyelenggaraan bangunan
gedung negara dan
gedung hijau
· Penataan bangunan dan lingkungan
· Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman
|
236
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
(PERMENPANRB No.
65/KEP/MK.WASPAN/10/1999)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur bangunan dan
perumahan
· Teori-teori pada bidang keilmuan
yang terkait pengelolaan infrastruktur bangunan dan perumahan
Kompetensi Khusus
· Perencanaan bangunan gedung dan
kawasan permukiman
· Penyelenggaraan bangunan gedung
· Penyelenggaraan bangunan
gedung negara dan
gedung hijau
· Penataan bangunan dan lingkungan
· Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman
|
237
|
Teknisi Akuakultur Pemula (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun
2019)
|
Kemampuan Umum
Peraturan kelautan dan perikanan
Kemampuan Khusus
· Pengelolaan sarana
dan prasaranan Kawasan budidaya perikanan
· Penataan pemasukan benih, calon
induk, dan induk
· Pembinaan unit pembenihan ikan
· Pengelolaan bahan baku pakan
ikan dan pakan
· Cara penanganan ikan yang baik
(CPIB)
|
238
|
Teknisi Akuakultur Terampil (PERMENPANRB Nomor 32
Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum
Peraturan kelautan dan perikanan
Kemampuan Khusus
|
|
|
· Pengelolaan sarana
dan prasaranan Kawasan budidaya perikanan
· Penataan pemasukan benih, calon
induk, dan induk
· Pembinaan unit pembenihan ikan
· Pengelolaan bahan baku pakan
ikan dan pakan
· Cara penanganan ikan yang baik
(CPIB)
· Peizinan usaha perikanan
|
239
|
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
28 Tahun 2013)
|
Kemampuan Umum:
· Komunikasi efektif
· Mawas diri dan pengembangan diri
· Pengelolaan informasi
· Profesional yang luhur
Kemampuan Khusus:
· Analisis kerusakan, pemeliharaan,
perawatan, perbaikan, kajian beban kerja, dan evaluasi alat elektromedik
· Evaluasi spesifikasi teknis,
rekomendasi, dan kelaikan alat elektromedis
· Ketersediaan, kebutuhan, dan beban
alat elektromedik
· Pemeliharaan asesoris,
setting parameter, perawatan, kalibrasi, pemeriksaan
fisik, kerusakan dan
penggantian komponen alat elektromedik
· Data inventarisasi spesifikasi
alat elektronik dan alat ukur standar
· Pengoperasian alat ukur standar
· Pengujian suku
cadang dan pengukuran kinerja
alat elektromedik
· Penyusunan instruksi alat
elektromedik
· Penyusunan laporan
kegiatan, lembar kerja,
dan SOP terkait alat
elektromedik
· Ketidakpastian pengukuran,
kelaikan, dan pemeliharaan alat elektromedis
· Data
alat elektromedik, alat
ukur, dan data
kebutuhan terkait alat elektromedik
· Penyusunan program pemantauan, pemeliharaan, pengujian, perbaikan alat
elektromedik
|
240
|
Teknisi Elektromedis Terampil (PERMENPANRB Nomor 28
Tahun 2013)
|
Kemampuan Umum:
· Komunikasi efektif
· Mawas diri dan pengembangan diri
· Pengelolaan informasi
· Profesionalisme yang luhur
Kemampuan Khusus:
· Kerusakan alat elektromedik teknologi
sederhana
· Kerusakan alat standar
· Kelaikan alat elektromedik
teknologi sederhana
· Evaluasi kajian batas keamanan
alat standar
· Fungsi alat standar setelah
perbaikan
· Fungsi pengoperasian, pemeliharaan, dan
pemanasan alat elektromedik sederhana
· Pemanasan alat standar
· Asesoris alat elektromedik
teknologi menengah
· Asesoris alat elektromedik
teknologi sederhana
· Asesoris alat standar
· Pemeriksaan fisik, fungsi, dan
kelengkapan asesoris alat alat
elektromedik teknologi sederhana,
menengah, dan standar
· Perawatan terhadap
mekanik alat elektromesik teknologi sederhana dan standar
|
|
|
· Penghitungan estimasi
ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi sederhana
· Pengujian fungsi
alat elektromedik teknologi
sederhana setelah perbaikan
· Pengujian suku
cadang pengganti alat
elektromedik teknologi sederhana dan standar
· Pengukuran keselamatan listrik, kinerja,
dan indikator alat elektromedik
· Penyusunan laporan kegiatan
pemantauan, pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi fungsi alat elektromedik
· Instalasi alat elektromedik dan
tingkat keamanannya
· Pemahaman alat elektromedik
· Pemahaman data alat elektromedik
dan metode kerja
· Proses kerja
alat elektromedik teknologi
menengah, sederhana dan standar
· SOP alat elektromedik teknologi
menengah dan sederhana
· Kesesuaian pra
instalasi alat elektromedik dan
tingkat keamanannya
|
241
|
Teknisi Gigi Terampil (PERMENPANRB No.
PER/05/M.PAN/4/2007)
|
Kemampuan Umum:
Persiapan pelayanan teknik gigi
Kemampuan Khusus:
· Pembuatan gigi tiruan cekat
akrilik
· Pembuatan gigi
tiruan cekat metal
porcelain/porcelain fused metal
· Pembuatan gigi tiruan cekat
· Pembuatan gigi tiruan lengkap
lepasan akrilik
· Pembuatan gigi tiruan sebagian
lepasan akrilik
· Pembuatan pesawat orthodonti
lepasan
· Pembuatan protese maxilo facial
· Reparasi gigi tiruan akrilik
|
242
|
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula
(PERMENPANRB No 23/KEP/M.PAN/2/2003)
|
Kompetensi Umum:
· Bertindak sesuai etika organisasi
· Berpartisipasi dalam kelompok
kerja
· Memberi informasi dengan jelas dan
lengkap
· Bertanggung jawab untuk memenuhi
standar kerja
· Menjalankan tugas mengikuti
standar pelayanan
· Pengembangan diri
· Mengikuti perubahan dengan arahan
· Bertindak sesuai kewenangan
· Peka memahami dan menerima
kemajemukan
Kompetensi Khusus:
· Persiapan kebutuhan
· Pengumpulan data
· Persiapan kebutuhan rancang bangun
· Pemprosesan benda uji
· Pemeliharaan alat dan fasilitas
· Penyusunan laporan
|
243
|
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
(PERMENPANRB No 23/KEP/M.PAN/2/2003)
|
Kompetensi Umum:
· Bertindak sesuai etika organisasi
· Berpartisipasi dalam kelompok
kerja
· Memberi informasi dengan jelas dan
lengkap
· Bertanggung jawab untuk memenuhi
standar kerja
· Menjalankan tugas mengikuti
standar pelayanan
· Pengembangan diri
· Mengikuti perubahan dengan arahan
· Bertindak sesuai kewenangan
· Peka memahami dan menerima
kemajemukan
|
|
|
Kompetensi Khusus:
· Persiapan kebutuhan
· Pengumpulan data
· Persiapan kebutuhan rancang bangun
· Pemprosesan benda uji
· Pemeliharaan alat dan fasilitas
· Penyusunan laporan
|
244
|
Teknisi Penerbangan Terampil (PERMENPANRB No.
KEP/192/M.PAN/11/2004)
|
Kompetensi Umum
· Regulasi nasional
(UU, PP, PM
terkait Kementerian
Perhubungan)
· Organisasi dan
tata kerja di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
· Tugas pokok
dan fungsi unit
kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
· Organisasi penerbangan
sipil internasional (ICAO,
FAA, EASA, EUROCONTROL, dll)
· Hukum penerbangan sipil internasional
· Jenis peraturan penerbangan sipil
internasional (ICAO Doc & Annexess)
Kompetensi Khusus
· Regulasi nasional (UU, PP, PM
terkait Penerbangan)
· Sistem operasi penerbangan sipil
nasional
· Peraturan teknis
pengoperasian penerbangan sipil nasional (Bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi
Penerbangan, Kelaikudaraan,
Operasi Pesawat Udara dan Kebandar udaraan)
· Stakeholder penyelenggara penerbangan
sipil nasional (Airlines, Airport,
Airnav, Authority)
· Tugas, tanggung jawab
dan kompetensi personil penerbangan
· Peralatan di bandar udara dan
navigasi penerbangan
· Prosedur pemeliharaan peralatan
bandar udara dan navigasi penerbangan
|
245
|
Teknisi Perkebunrayaan Terampil (PERMENPANRB Nomor 31
Tahun 2018)
|
· Konsep bank biji yang tepat
· Teknik identifikasi tumbuhan dan
registrasi yang benar
· Konsep kebun raya dan herbarium
yang benar
· Konsep konservasi yang benar
· Pembibitan dan pemeliharaan
koleksi yang benar
|
246
|
Teknisi Siaran Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 29
Tahun 2017)
|
Kompetensi Umum
· Undang-Undang Penyiaran Nomor 32
Tahun 2002
· Peraturan KPI Nomor
01/P/KPI/03/2012
· Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019
tentang Perubahan UU ITW
· Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi
· Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun
2005 tentang Lembaga Penyiaran
Publik
Kompetensi Khusus
· Operasional dan Teknis Produksi:
teori multimedia - sosial media, teori multimedia -digitalisasi media, teori
multimedia
- audio, teori
multimedia - video,
teori multimedia - jurnalisme online
· Teknik Transmisi:
teori dasar-dasar pemancar
radio - gelombang radio, teori
dasar-dasar pemancar radio - dasar
|
|
|
pemancar radio, dasar teknologi radio
· Teknik Dasar
Elektronika: teori dasar
elektronika, teori dasar-dasar
elektro, listrik statis, muatan listrik, arus listrik, sifat elektron
· Teknik Antena: teori dasar-dasar
antenna
· Teknik Pengukuran: teori alat ukur
dan teknik pengukuran
· Teknik Studio: dasar-dasar audio
dan teknik studio, dasar- dasar kamera
· Teknik komputer: teknik dasar
komputer
· Teknik Dasar Penyiaran: teori
dasar penyiaran
|
247
|
Teknisi Transfusi Darah Terampil (PERMENPANRB No.
PER/06/M.PAN/4/2007)
|
Kemampuan Umum:
· Pelaksanaan pengambilan darah
· Pelaksanaan rekrutmen donor
· Pelaksanaan seleksi donor
· Pelayanan transfusi darah lainnya
· Pengamanan darah
· Pengolahan darah donor
· Penyimpanan darah (rantai dingin
darah)
Kemampuan Khusus:
· Manajemen kualitas penyediaan
darah
· Pelaksanaan pengambilan darah
· Pelaksanaan rekrutmen donor
· Pelaksanaan seleksi donor
· Pendistribusian darah
· Pengamanan darah
· Pengolahan darah donor
· Penyimpanan darah (rantai dingin
darah)
|
248
|
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 37 Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum
· Norma dan etika kerja terapis gigi
dan mulut
· Kode etik terapis gigi dan mulut
Kemampuan Khusus
· Persiapan pelayanan asuhan
keperawatan gigi dan mulut
· Pelaksanaan pelayanan
asuhan keperawatan gigi
dan mulut
|
249
|
Terapis Gigi dan Mulut Terampil (PERMENPANRB Nomor 37
Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum
· Norma dan etika kerja terapis gigi
dan mulut
· Kode etik terapis gigi dan mulut
Kemampuan Khusus
· Persiapan pelayanan asuhan
keperawatan gigi dan mulut
· Pelaksanaan pelayanan
asuhan keperawatan gigi
dan mulut
|
250
|
Terapis Wicara Terampil (PERMENPANRB No.
PER/48/M.PAN/4/2005)
|
Kemampuan Umum:
· Evaluasi pelayanan terapi wicara
· Pelaksanaan pelayanan klinis awal
terapi wicara
· Persiapan sarana dan prasarana
terapi wicara
· Upaya preventif dan promotif
· Pengelolaan mutu layanan terapi
wicara
· Persiapan pelayanan terapi wicara
· Profesionalitas bernilai luhur
Kemampuan Khusus:
· Tindakan terapi
wicara pada kasus
Autism Spectrum Disorder (ASD)
· Tindakan terapi wicara pada kasus
gangguan bahasa
|
|
|
· Tindakan terapi
wicara pada kasus
gangguan bahasa neurogenik
· Tindakan terapi wicara pada kasus
gangguan makan dan menelan
· Tindakan terapi
wicara pada kasus
gangguan motoric bicara
· Tindakan terapi wicara pada kasus
gangguan suara
· Tindakan terapi wicara pada kasus
irama kelancaran
· Pelayanan klinis awal terapi
wicara
· Tindakan terapi wicara pada kasus gangguan
artikulasi
|
251
|
Widyaiswara Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 22 Tahun
2014)
|
· Kebijakan pelatihan ASN dan
widyaiswara
· Pembelajaran orang dewasa
· Rancang bangun
dan rencana pembelajaran mata pelatihan
· Media pembelajaran
· Metode pembelajaran
· e-learning/pembelajaran
daring
· Teknik komunikasi dalam
pembelajaran
· Praktik mengajar/micro teaching
· Penyusunan kurikulum
· Penyusunan modul pelatihan
· Dasar-dasar karya tulis ilmiah (KTI)
|
COMMENTS