NO
|
NAMA
JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)
|
MATERI POKOK
|
|
126
|
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
(PERMENPAN Nomor 2 Tahun 2011)
|
· Sistem perbibitan nasional
· Taksonomi pada ternak
· Sistem reproduksi ternak
· Sistem pencernaan ternak
· Sistem hormonal ternak
· Genetika pada ternak
· Sistem pembelahan sel
· Penilaian kualitatif dan
kuantitatif pada ternak
· Penerapan teknologi bidang
peternakan
· Sistem uji performa dan uji zuriat
· Sistem pengujian pada ternak
· Penerapan SNI benih dan bibit
ternak
· Istilah bidang peternakan
|
|
|
|
· Sistem produksi semen beku
dan embrio
· Sistem bidang peternakan
· Proses Inseminasi Buatan
· Proses Transfer Embrio
|
|
127
|
Pengawas Bibit Ternak Terampil (PERMENPAN Nomor 2
Tahun 2011)
|
· Peraturan Perundangan
· Proses dalam berusaha
· Sistem Perkandangan
· Sistem perbibitan nasional
· Taksonomi pada ternak
· Sistem reproduksi ternak
· Sistem pencernaan ternak
· Sistem hormonal ternak
· Genetika pada ternak
· Sistem pembelahan sel
· Penilaian kualitatif dan
kuantitatif pada ternak
· Penerapan teknologi bidang
peternakan
· Sistem uji performa dan uji zuriat
· Sistem pengujian pada ternak
· Penerapan SNI benih dan bibit
ternak
· Istilah bidang peternakan
· Sistem produksi semen beku dan
embrio
· Sistem bidang peternakan
· Proses inseminasi buatan
· Proses transfer embrio
· Genetika pada ternak
|
|
128
|
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 2 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
· Peraturan Perundang-undangan di
bidang pengawasan obat
· Peraturan Perundang-undangan di
bidang pengawasan obat tradisional,
kosmetika, dan produk komplemen
· Peraturan Perundang-undangan di
bidang pangan
· Peraturan Perundang-undangan di
bidang pengawasan umum
· Sistem manajemen mutu
· Prosesdur kerja dan/atau
pedoman untuk melaksanakan tugas jabatan
· Kejadian terkait bahaya dan/atau
risiko di bidang obat adn makanan
· Aplikasi cek BPOM
Kemampuan Khusus
· Tata cara registrasi obat dan
penilaian uji klinik/pemasukan khusus
· Tata cara registrasi obat
tradisional
· Tata cara registrasi produk
suplemen kesehatan
· Notifikasi produk kosmetika
· Tata cara registrasi pangan olahan
· Regulasi dalam
pengawasan sarana produksi,
distribusi dan pelayanan obat (obat, PB, dan NAPZA)
· Regulasi dalam
pengawasan sarana produksi
obat tradisional dan suplemen
· Regulasi dalam
pengawasan sarana produksi dan distribusi kosmetik
· Prinsip-prinsip CPOB
· Prinsip-prinsip CPOTB dan CPOTB
untuk UMOT
· Prinsip-prinsip CPKB dan CPKB
untuk golongan B
· Prinsip-prinsip CPOB
(konsep dasar keamanan
pengan dan hygiene sanitasi)
· Regulasi dalam
pengawasan sarana distribusi dan
|
|
|
|
pelayanan obat (obat, PB, dan NAPZA)
· Regulasi dalam
pengawasan sarana distribusi obat tradisional dan suplemen
· Regulasi dalam pengawasan sarana
distribusi kosmetik
· Regulasi dalam pengawasan sarana
distribusi pangan
· Prinsip-prinsip CDOB
· Pengawasan sarana pelayanan
kefarmasian
· Pedoman ritel pangan tradisional
· Pedoman penyimpanan dan distribusi
pangan yang baik
· Prinsip-prinsip cara distribusi
kosmetik yang baik
· Prinsip-prinsip cara
distribusi yang baik
untuk obat tradisional
· Regulasi dan pedoman sampling
pangan
· Regulasi dan pedoman sampling obat
· Regulasi dan
pedoman sampling obat
tradisional dan suplemen
makanan
· Regulasi dan pedoman sampling
kosmetika
· Regulasi pengawasan iklan dan/atau
promosi obat
· Regulasi pengawasan iklan
dan/atau promosi produk tembakau
· Regulasi pengawasan
iklan dan/atau promosi
pangan olahan
· Regulasi pengawasan iklan dan/atau
promosi kosmetika
· Regulasi pengawasan iklan
dan/atau promosi obat tradisional dan suplemen
· Regulasi pengawasan penandaan
dan/atau promosi obat
· Regulasi pengawasan penandaan
dan/atau promosi produk
tembakau
· Regulasi pengawasan penandaan
dan/atau promosi pangan olahan
· Regulasi pengawasan penandaan
dan/atau promosi kosmetika
· Regulasi pengawasan penandaan
dan/atau promosi obat tradisional dan suplemen
· Regulasi pengawasan pemasukan dan
pengeluaran obat dan makanan
· Regulasi pengawasan pemasukan
dan pengeluaran NAPZA
· Regulasi pengawasan pemasukan dan
pengeluaran obat tradisional dan suplemen
· Regulasi pengawasan pemasukan
dan pengeluaran pangan
· Sistem farmakovigilans di industri
farmasi
· Efek tidak
diinginkan pada penggunaan
obat tradisional, suplemen
· Efek tidak diinginkan pada
penggunaan kosmetika
· Kasus/kejadian pelanggaran
hukum di bidang
obat dan makanan
· Pengujian secara kromatografi
· Pengujian secara spektrofotometri
· Pengujian secara disolusi
· Pengertian dan
pemahaman kalibrasi istilah
terkait kalibrasi
· Pengujian secara ELISA
· Pengujian berbasis DNA
· Pengujian mikrobiologi efektivitas
pengawet
· Pengujian produk biologi dan
toksikologi
· Pengujian kualitatif/kuantitatif
mikroba spesifik
· Pedoman penyusunan metodologi riset,
metodologi kualitatif
· Strategi komunikasi yang efektif
· Strategi informasi dan edukasi
|
|
|
|
|
· Konsep pengawasan obat dan
makanan
· Dasar hukum
penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Peraturan Badan POM; Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan
|
|
129
|
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 35 Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Prinsip pengawasan tentang hal-hal
yang dilarang, sanksi dan penegakan hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981
· Pelaksanaan pengawasan metrologi
legal
Kompetensi Khusus
· Pengawasan UTTP:
persiapan pengawasan UTTP, pemeriksaan tanda
tera pada UTTP,
pengawasan penggunaan UTTP timbangan
bukan otomatis mekanik dan elektronik, pengujian
UTTP TBO mekanik
dan elektronik, pengujian UTTP
pompa ukur BBM
(PUBBM), evaluasi pengawasan UTTP
· Pengawasan BDKT: persiapan
pemeriksaan pengawasan BDKT,
pengawasan pelabelan barang
dalam keadaan terbungkus,
pengambilan sampel barang dalam keadaan terbungkus, pengujian
BDKT berat, pengujian
BDKT volume, evaluasi pengawasan BDKT
· Pengawasan Satuan Ukuran:
pengawasan satuan ukuran terhadap
penggunaan dan penulisan
satuan ukuran, evaluasi
pengawasan satuan ukuran
· Penyuluhan Kemetrologian:
penyuluhan metrologi legal
· Pengantar Penyidikan: tahapan penyidikan tindak pidana di bidang
metrologi legal
· Pengawasan, Pengamatan,
Penetilian, dan Pemeriksaan
|
|
130
|
Pengawas Kemetrologian Terampil (PERMENPANRB Nomor 35
Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Prinsip pengawasan tentang hal-hal
yang dilarang, sanksi dan penegakan hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981
· Pelaksanaan pengawasan metrologi
legal
Kompetensi Khusus
· Pengawasan UTTP:
persiapan pengawasan UTTP, pemeriksaan tanda
tera pada UTTP,
pengawasan penggunaan UTTP timbangan
bukan otomatis mekanik dan elektronik, pengujian
UTTP TBO mekanik
dan elektronik, pengujian UTTP
pompa ukur BBM
(PUBBM), evaluasi pengawasan UTTP
· Pengawasan BDKT: persiapan
pemeriksaan pengawasan BDKT,
pengawasan pelabelan barang
dalam keadaan terbungkus,
pengambilan sampel barang dalam keadaan terbungkus, pengujian
BDKT berat, pengujian
BDKT volume, evaluasi pengawasan BDKT
· Pengawasan Satuan Ukuran:
pengawasan satuan ukuran terhadap
penggunaan dan penulisan
satuan ukuran, evaluasi
pengawasan satuan ukuran
· Penyuluhan Kemetrologian:
penyuluhan metrologi legal
· Pengantar Penyidikan: tahapan
penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal
· Pengawasan, Pengamatan,
Penetilian, dan Pemeriksaan
|
|
131
|
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
(PERMENPANRB No. KEP/195/M.PAN/12/2004)
|
Kompetensi Umum
Peraturan/ketentuan nasional dan
internasional tentang pelayaran
Kompetensi Khusus
· Perencanaan pengawasan keselamatan
pelayaran
· Kenavigasian
· Pemeriksaan kelaiklautan kapal
|
|
|
|
· Manajemen keselamatan kapal
· Pemanduan
· Penegakan hukum di laut dan
penyelamatan
· Kesyahbandaran
· Kelancaran lalu lintas angkutan
laut
|
|
132
|
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 30 Tahun 2020)
|
· Topik-topik dan permasalahan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan (UU Nomor
13 Tahun 2003)
· Hal-hal yang
berhubungan dengan tempat
kerja dan lingkungan kerja
dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
tempat kerja dan
lingkungan kerja
(Permenakertrans Npmor 1
Tahun 1980, Permenaker Nomor 03/Men/1998, Kepmenaker
Nomor 186/MEN/1999, Kepmenaker Nomor 187/MEN/1999, Permenaker Nomor 5 Tahun
2018)
· Tugas pokok
dan fungsi jabatan
berdasarkan peraturan yang berlaku
(Permenaker Nomor 04/Men/1987, Kepres Nomor 22 Tahun 1993, Permenaker
Nomor 04/Men/1995, Perpres RI Nomor 21 Tahun 2010, Permenaker Nomor 33 Tahun 2016,
PermenPANRB Nomor 30
Tahun 2020, PermenPANRB Nomor
31 Tahun 2020)
· Undang-undang keselamatan kerja
kerja secara menyeluruh (UU
Nomor 1 Tahun 1970, Permenakertrans Nomor 03/MEN/1982, Permenaker Nomor
04/MEN/1987, Permenaker Nomor 02/Men/1992, Permenakertrans Nomor 15/MEN/VII/2008, Permenakertrans Nomor 8/MEN/VII/2010, PP Nomor 50 Tahun
2012, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Perpres Nomor 7 Tahun 2019)
|
|
133
|
Pengawas Koperasi Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 43
Tahun 2018)
|
Kemampuan Umum:
· Menerapkan, memonitoring dan mengevaluasi perencanaan advokasi
kebijakan pengawasan koperasi
· Mengaplikasikan pengelolaan
organisasi dan manajemen koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Kemampuan Khusus:
· Mengaplikasikan mengenai
peraturan dan perundangan yang menjadi
landasan hukum dalam
Pemeriksaan Koperasi
· Mengaplikasikan mengenai
peraturan dan perundangan yang menjadi landasan hukum
dalam penilaian kesehatan koperasi
· Mengaplikasikan mengenai konsep
pelaporan
· Merencanakan, melaksanakan pemantauan dan monitoring berdasarkan pedoman
|
|
134
|
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2019)
|
Kemampuan umum:
· Pemahaman tentang aparatur sipil
negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan khusus
· Pemahaman tentang industri
· Pemahaman tentang
limbah dan bahan
berbahaya beracun
· Pemahaman tentang MIPA
· Pemahaman tentang
pencemaran dan kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang prosedur
pengawasan
· Pemahaman tentang regulasi tentang
izin lingkungan
· Pemahaman tentang
regulasi tentang keanekaragaman hayati
|
|
|
|
· Pemahaman tentang
regulasi tentang limbah
bahan berbahaya beracun
· Pemahaman tentang
regulasi tentang pencemaran
dan kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang regulasi tentang
penegakan hukum
|
|
135
|
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor PER/17/M.PAN/4/2006)
|
Kemampuan Umum
· Istilah dan
definisi terkait bidang
keamanan dan mutu pangan hasil pertanian
· Peraturan Perundang-Undangan
terkait bidang keamanan dan mutu pangan hasil pertanian
Kemampuan Khusus
· Kelembagaan keamanan
pangan, serta fungsi
dan tugasnya terkait bidang keamanan dan mutu pangan hasil pertanian
· Standar/persyaratan keamanan
pangan
· Mekanisme penerapan,
pengawasan, dan pengujian
di bidang keamanan pangan
· Cemaran/kontaminan dalam pangan
(biologi, kimia, fisik)
|
|
136
|
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
22 Tahun 2013)
|
· UU Peternakan dan Kesehatan
Hewan No. 18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014, khususnya tentang pakan
· Pengetahuan Bahan Pakan
· Pengetahuan Pakan Olahan
· Feed Suplemen dan Feed Aditif
· Ilmu Hijauan Pakan Ternak
· Toksikologi Pakan
· Pengujian Pakan
· Formulasi Pakan
· Teknologi Industri Pakan
· Ilmu Nutrisi Pakan
· Sistem Pengawasan Pakan dan Sistem
Manajemen Mutu
|
|
137
|
Pengawas Mutu Pakan Pemula (PERMENPANRB Nomor 22
Tahun 2013)
|
Kompetensi Umum
Pengetahuan umum di bidang peternakan
Kompetensi Khusus
· Definisi istilah-istilah dan
pengetahuan di bidang pakan
· Pengenalan jenis
sampel pakan dan
peralatan pengambilan
sampel pakan, prosedur
penyiapan dan teknik
pengambilan sampel pakan
· Manajemen pembelian minum dan
pakan pada ternak
· Pengenalan hijauan
pakan ternak, manajemen
budidaya hijauan pakan ternak dan padang penggembalaan
· Pengenalan jenis
bahan pakan, hasil
samping dari
pertanian/perikanan yang dapat digunakan sebagai bahan pakan/pakan dan
klasifikasi serta uji fisik bahan pakan
· Pengenalan jenis dan bentuk pakan
olahan, hasil samping pertanian/perkebunan
yang dapat digunakan
sebagai bahan pakan/pakan, pengenalan
mengenai pengawetan pakan
· Prosedur penyimpanan bahan
pakan/pakan
· Pengenalan sistem manajemen mutu
|
|
138
|
Pengawas Mutu Pakan Terampil (PERMENPANRB Nomor 22
Tahun 2013)
|
· UU Peternakan dan Kesehatan
Hewan No. 18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014, khususnya tentang pakan
· Pengetahuan Bahan Pakan
· Pengetahuan Pakan Olahan
· Pengetahuan Hijauan Pakan Ternak
· Teknik Sampling
· Prosedur pengujian mutu dan
keamanan pakan
|
|
|
|
· Higiene dan sanitasi
peralatan pakan dan minum
· Teknik Produksi Pakan
· Prosedur penyimpanan dan
distribusi pakan
· Ilmu Nutrisi Pakan
· Sistem Pengawasan Pakan dan Sistem
Manajemen Mutu
|
|
139
|
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
PP 2 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014, PP 60 Tahun 2008,
PP 12
Tahun 2017, UU
5 Tahun 2014,
Permendagri 15
Tahun 2019, Permendagri 23 Tahun 2020, Permendagri 61
Tahun 2019, Permenpan 10 Tahun 2019, Permendagri 18
Tahun 2020, UU
32 Tahun 2004,
Permenpan 36 tahun
2020, PP 18 Tahun 2016, UU 25 Tahun 2009, PP 38 Tahun
2007
Kemampuan Khusus
· Butir kegiatan jenjang jabatan
PPUPD
· Tugas PPUPD
· Urusan pemerintahan
· Pemerintahan daerah
· Standar kompetensi jabatan PPUPD
· Unsur SPIP
· Manajemen PNS
· Fokus dan Sasaran Kebijakan
Pengawasan
· Pelayanan Dasar
· Kompetensi ASN
· Angka kredit PPUPD
· Pembinaan dan pengawasan
|
|
140
|
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 45 Tahun 2020)
|
Kompetensi Umum
· UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP
· UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
· UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan
Kompetensi Khusus
· PP Nomor
58 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
· PP
Nomor 29 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
· Permendag Nomor 69 Tahun 2018
tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
· Permendag Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
· Permendag Nomor 51 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post
Border)
· Permendag Nomor
25 Tahun 2021
tentang Penetapan Barang yang
Wajib
Menggunakan/Melengkapi Label
Berbahasa Indonesia
· Permendag Nomor
26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
|
|
141
|
Pengawas Perikanan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 25
Tahun 2017)
|
Kompetensi Teknis Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Kelautan
dan Perikanan:
· Pengawasan sumber daya kelautan
· Pengawasan sumber daya perikanan
· Penyidikan tindak pidana kelautan
dan perikanan
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Budidaya:
· Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Kawasan Budidaya dan rehabilitasi kawasan budidaya
|
|
|
|
· Cara pembenihan ikan yang
baik (CPIB)
· Penataan, Peredaran Pakan Ikan dan
Obat Ikan
· Penataan Produksi Ikan budidaya
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Bidang Mutu:
· Penjaminan Penerapan Prinsip
Prinsip Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP)
· Ketertelusuran Hasil Perikanan
· Pengendalian Mutu Dan Keamanan
Hasil Perikanan
· Cara Penanganan Ikan Yang Baik
(CPIB)
|
|
142
|
Pengawas Perikanan Terampil (PERMENPANRB Nomor 25
Tahun 2017)
|
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Budidaya:
· Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Kawasan Budidaya dan rehabilitasi kawasan budidaya
· Cara pembenihan ikan yang baik
(CPIB)
· Penataan, Peredaran Pakan Ikan dan
Obat Ikan
· Penataan Produksi Ikan budidaya
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Bidang Mutu:
· Penjaminan Penerapan Prinsip
Prinsip Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP)
· Ketertelusuran Hasil Perikanan
· Pengendalian Mutu Dan Keamanan
Hasil Perikanan
· Cara Penanganan Ikan Yang Baik
(CPIB)
|
|
143
|
Pengawas Sekolah Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 21
Tahun 2010)
|
Analisis dan
pengkajian,
perancangan, produksi,
implementasi, pengendalian, dan evaluasi, termasuk teori dan praktik
dalam pengembangan desain,
pemanfaatan, pengelolaan,
serta evaluasi proses
dan sumber untuk belajar.
|
|
144
|
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 44 Tahun 2014)
|
· Perencanaan tata ruang laut
dan zonasi kawasan
· Pemanfaatan rencana tata ruang laut
dan rencana zonasi
· Pengendalian pemanfaatan ruang
laut
|
|
145
|
Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 33 Tahun 2019)
|
Kompetensi Umum
Peraturan kelautan dan perikanan
Kompetensi Khusus
· Pengendalian penyakit ikan
· Pengelolaan laboratorium kesehtan
ikan dan lingkungan
· Pengendalian residu
· Pengendalian peredaran obat ikan
· Rahabilitasi lingkungan budidaya
perikanan
|
|
146
|
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 29 Tahun 2020)
|
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
· Identifikasi/reviu kebutuhan dan
penetapan barang/jasa
· Penyusunan spesifikasi teknis dan
KAK
· Penyusunan perkiraan harga pada
tahapan pengadaan
· Perumusan strategi
pengadaan, pemaketan, dan
cara pengadaan
· Perumusan organisasi pengadaan
· Pengelolaan risiko
dan risiko dalam
perencanaan pengadaan
· Identifikasi dan pengumpulan data
dan informasi
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah:
· Reviu dokumen persiapan pengadaan
barang/jasa
· Penyusunan dan penjelasan dokumen
pemilihan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran dan pengelolaan sanggah
· Penyusunan daftar penyedia
barang/jasa pemerintah
|
|
|
|
· Negosiasi dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah
· Pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan persyaratan khusus dan/atau spesifik
· Risiko pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
· Data dan informasi pada pemilihan
penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
· Kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah
· Pembentukan tim pengelola kontrak
· Pengendalian kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah
· Serah terima
hasil pengadaan/pekerjaan barang/jasa pemerintah
· Evaluasi kinerja
penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah
· Perumusan kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk
kuitansi, bukti pembayaran/pembelian dan surat pesanan
· Risiko pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa
pemerintah
· Identifikasi dan pengumpulan
bahan/data/informasi untuk melakukan
persiapan dan pengendalian kontrak,
serta evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola:
· Perencanaan pengadaan
barang/jasa secara swakelola dan persiapan pengadaan
barang/jasa secara swakelola
· Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara swakelola
· Pengawasan pengadaan barang/jasa
secara swakelola
· Risiko pengadaan barang/jasa secara
swakelola
· Identifikasi dan pengumpulan
bahan, data, dan informasi dalam pengadaan barang/jasa secara swakelola
|
|
147
|
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2017)
|
· Konsep dasar, Teknik
metode, peraturan dan mekanisme, tata
cara prosedur identifikasi, pengembagan, tata operassional dan kesyahbandaran
pelabuhan perikanan
· Konsep dasar standardisasi/kelaikan/pemeliharaan
permesinan, refrigrasi, kelistrikan, navigasi,
komuikasi, serta ABPI di kapal perikanan
· Konsep dasar, Teknik metode,
peraturan dan mekanisme, tata
cara prosedur rancangan
standar API dan
ABPI; rekomendasi teknis API
· Konsep dasar, Teknik metode,
peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur pemantauan dan analisis
pengelolaan sumberdaya ikan
· Konsep dasar, Teknik metode,
peraturan dan mekanisme, tata
cara prosedur pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya ikan laut peddalaman, territorial dan perairan
kepulauan
|
|
148
|
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 28 Tahun 2017)
|
Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran: Kegiatan pengembangan
teknologi pembelajaran meliputi analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan
evaluasi, termasuk teori dan praktik dalam pengembangan desain,
pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi proses dan sumber untuk
belajar.
|
|
149
|
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 30 Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
|
|
|
|
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang pemulihan
kualitas lingkungan
· Pemahaman tentang
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang
pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan
· Pemahaman tentang pengembangan perangkat pengendalian dampak
lingkungan
|
|
150
|
Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
(PERMENPANRB Nomor 30 Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan (Keahlian):
· Pemahaman tentang pemulihan
kualitas lingkungan
· Pemahaman tentang
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang
pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan
· Pemahaman tentang pengembangan perangkat pengendalian dampak
lingkungan
|
|
151
|
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 74 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang
konservasi sumber daya
alam dan ekosistem
· Pemahaman tentang pengelolaan
hutan produksi lestari
· Pemahaman tentang
pengelolaan daerah aliran
sungai dan hutan lindung
· Pemahaman tentang perencanaan
hutan
|
|
152
|
Pengendali Ekosistem Hutan Pemula
(PERMENPANRB Nomor 74 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
· Pemahaman tentang aparatur sipil
negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus
· Pemahaman tentang
konservasi sumber daya
alam dan ekosistem
· Pemahaman tentang pengelolaan
hutan produksi lestari
· Pemahaman tentang pengelolaan
daerah aliran sungai dan hutan lindung
· Pemahaman tentang perencanaan
hutan
|
|
153
|
Pengendali Ekosistem Hutan Terampil
(PERMENPANRB Nomor 74 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang
konservasi sumber daya
alam dan ekosistem
· Pemahaman tentang pengelolaan
hutan produksi lestari
· Pemahaman tentang
pengelolaan daerah aliran
sungai dan hutan lindung
· Pemahaman tentang perencanaan
hutan
|
|
154
|
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama (PERMENPANRB
No.
KEP/51/M.PAN/4/2004 jo PER/27/M.PAN/5/2006)
|
Kompetensi Umum
· Peraturan perundang-undangan
terkait telekomunikasi
· Dasar-dasar telekomunikasi
· Komponen elektronika
|
|
|
|
· Rangkaian dasar elektronika
· Rangkaian elektronika
telekomunikasi
· Elektronika digital
· Dasar-dasar komputer
· Jaringan komputer
· Perangkat lunak
· Regulasi tentang informatika
· Pemeliharaan komputer
Kompetensi Khusus
· Antena, propagasi, dan saluran
transmisi
· Sistem jaringan telekomunikasi
· Modulasi gelombang radio
· Rangkaian dasar elektronika
· Rangkaian elektronika
telekomunikasi
· Elektronika digital
· Teknik instrumentasi (alat ukur)
· Rangkaian super heterodyne
· Jaringan komputer
· Perangkat lunak
· Pemeliharaan komputer
|
|
155
|
Pengendali Frekuensi Radio Terampil (PERMENPANRB No.
KEP/51/M.PAN/4/2004 jo PER/27/M.PAN/5/2006)
|
Kompetensi Umum
· Peraturan perundang-undangan
terkait telekomunikasi
· Dasar-dasar telekomunikasi
· Komponen elektronika
· Rangkaian dasar elektronika
· Rangkaian elektronika
telekomunikasi
· Elektronika digital
· Dasar-dasar komputer
· Jaringan komputer
· Perangkat lunak
· Regulasi tentang informatika
· Pemeliharaan komputer
Kompetensi Khusus
· Antena, propagasi, dan saluran
transmisi
· Sistem jaringan telekomunikasi
· Modulasi gelombang radio
· Rangkaian dasar elektronika
· Rangkaian elektronika
telekomunikasi
· Elektronika digital
· Teknik instrumentasi (alat ukur)
· Jaringan komputer
· Perangkat lunak
· Pemeliharaan komputer
|
|
156
|
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2010 jo. Nomor 2 Tahun 2017)
|
· Penjaminan penerapan prinsip prinsip
Hazard Analictical Critical
Control Point (HACCP)
· Penjaminan kelayakan
instalasi karantina ikan
berbasis penerapan cara karantina ikan yang baik
· Pengendalian hama dan penyakit
ikan karantina
· Penjaminan kesehatan ikan dan mutu
hasil perikanan
|
|
157
|
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
(PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2010 jo. Nomor 2 Tahun 2017)
|
· Penjaminan penerapan prinsip prinsip
Hazard Analictical Critical
Control Point (HACCP)
· Penjaminan kelayakan
instalasi karantina ikan
berbasis penerapan cara karantina ikan yang baik
· Pengendalian hama dan penyakit
ikan
· Penjaminan kesehatan ikan dan mutu
hasil perikanan
|
|
158
|
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
(PERMENPAN No.
PER/10/M.PAN/05/2008)
|
· Jenis OPT komoditas
perkebunan
· Aplikasi alat
koleksi OPT/APH/media pembawa
OPT secara kompleks
· Mengetahui metode pengamatan OPT
· Tujuan peramalan OPT
· Tujuan pemetaan OPT
· Mengenal jenis laporan OPT
komoditas perkebunan
· Pengertian, tujuan, dan metode
pengendalian hayati
· Penerapan PHT
· Jenis OPT,
cara identifikasi dan
gejala serangan OPT Hortikultura
· Cara pengendalian OPT Hortikultura
· Musuh alami pada padi
· Sarana Pengendalian Kimia
· Gejala serangan OPT
· Jenis varietas tanaman pangan
· Tanaman perangkap OPT
· Perkembangan populasi OPT TP
· Skala kerusakan akibat OPT TP
· Perilaku OPT TP
· Dampak penanggulangan DPI
· Peraturan Perundang-Undangan
· Budidaya tanaman
· Seleksi benih sehat
· Biologi OPT
· Proses penularan OPT
· Kelembagaan POPT
|
|
159
|
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
(PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008)
|
· Dampak perubahan iklim pada
tanaman pangan
· Kelembagaan Tanaman Pangan
· OPT perkebunan, tanaman pangan dan
hortikultura
· Pengamatan OPT tanaman pangan
· Peraturan Perundang-Undangan
Tanaman Pangan
· Pestisida Nabati pada Tanaman
Pangan
· PHT secara umum
· Pertanian secara umum
· Alat pengendali OPT pada perkebunan
· Pemetaan OPT
· Peramalan OPT
· Budidaya tanaman pangan
· Musuh Alami pada OPT Tanaman
Pangan
· Mengolah data dan menyusun laporan
· Akibat serangan OPT perkebunan
|
|
160
|
Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 28 Tahun 2018)
|
Kemampuan Umum:
· Desa, perdesaan, daerah
· Dasar-dasar sosiologi
· Perubahan sosial dalam masyarakat
· Pengetahuan dasar pemberdayaan
· Dasar-dasar komunikasi
Kemampuan Khusus:
Dasar-dasar jabatan fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat
|
|
161
|
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula (PERMENPANRB No.
150/KEP/M.PAN/11/2003
|
Kompetensi Umum
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
· Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
|
|
|
|
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan
Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pengujian kendaraan
bermotor
· Etika Profesi Penguji Kendaraan
Bermotor
Kompetensi Khusus
· Teknik pemeriksaan persyaratan teknis
kendaraan bermotor
· Teknik pengujian laik jalan
kendaraan bermotor
· Sistem kendaraan bermotor
· Rancang bangun dan rekayasa
kendaraan bermotor
· Fasilitas dan peralatan pengujian
kendaraan bermotor
· Sistem informasi pengujian
kendaraan bermotor
· SDM pengujian kendaraan bermotor
· Teknik pengukuran
dimensi dan daya
angkut kendaraan bermotor
|
|
162
|
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil (PERMENPANRB No.
150/KEP/M.PAN/11/2003
|
Kompetensi Umum
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
· Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan
Bermotor
· Peraturan Perundang-Undangan tentang
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pengujian kendaraan
bermotor
· Etika Profesi Penguji Kendaraan
Bermotor
Kompetensi Khusus
· Teknik pemeriksaan persyaratan teknis
kendaraan bermotor
· Teknik pengujian laik jalan
kendaraan bermotor
· Sistem kendaraan bermotor
· Rancang bangun dan rekayasa
kendaraan bermotor
· Fasilitas dan peralatan pengujian
kendaraan bermotor
· Sistem informasi pengujian
kendaraan bermotor
· SDM pengujian kendaraan bermotor
· Teknik pengukuran
dimensi dan daya
angkut kendaraan bermotor
|
|
163
|
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 31 Tahun 2020)
|
· Pengendalian K3 sesuai
pedoman kerja/petunjuk teknis
· Pengkajian K3 termasuk
pengembangan kompetensi SDM K3 sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis yang
berlaku
· Perencanaan K3
termasuk pengembangan sistem pengujian K3 sesuai pedoman
kerja/petunjuk teknis
· Prosedur pengujian
K3 sesuai pedoman
kerja/petunjuk teknis
· Prosedur pengujian
kompetensi K3 sesuai
pedoman kerja/petunjuk teknis
|
|
|
|
|
|
164
|
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
54 Tahun 2020)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan tentang
dasar pengukuran dan
statistik sederhana
· Pengetahuan tentang penggunaan peralatan
laboratorium pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang metode
pengambilan contoh
· Pengetahuan tentang dasar-dasar
pengujian/ kalibrasi
· Pengetahuan tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium, regulasi dan standarisasi
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan tentang
persiapan, peralatan dan evakuasi pelaksanaan kegiatan
pengujian/kalibrasi
berdasarkan persyaratan
· Pengetahuan tentang
perhitungan hasil pengujian
dan ketidakpastian
· Pengetahuan tentang jaminan mutu
pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang
program kalibrasi ulang
alat standar/alat uji
· Pengetahuan tentang perencanaan
fumigasi
· Pengetahuan tentang validasi
metode
· Pengetahuan tentang
standar persyaratan kompetensi laboratorium SNI
ISO/IEC 17025 dan
tentang tahapan sertifikasi SNI
ISO/IEC 17067
· Pengetahuan tentang
pengolahan data dan
intrepretasi hasil uji/kalibrasi
· Pengetahuan tentang homogenisasi
untuk uji kemahiran
|
|
165
|
Penguji Mutu Barang Pemula (PERMENPANRB Nomor 54
Tahun 2020)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan tentang
dasar pengukuran dan
statistik sederhana
· Pengetahuan tentang dasar-dasar
pengujian/ kalibrasi
· Pengetahuan tentang
jenis dan penggunaan
peralatan pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan tentang
persiapan contoh dan
peralatan pengujian/kalibrasi serta perawatannya
· Pengetahuan tentang dasar-dasar
pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang
kondisi dan akomodasi
lingkungan untuk pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang penanganan
bahan kimia/media
· Pengetahuan tentang penanganan arsip
contoh pengujian/kalibrasi
|
|
166
|
Penguji Mutu Barang Terampil (PERMENPANRB Nomor 54
Tahun 2020)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan tentang
dasar pengukuran dan
statistik sederhana
· Pengetahuan tentang dasar-dasar
pengujian/ kalibrasi
· Pengetahuan tentang dasar-dasar dan
metode pengambilan contoh
· Pengetahuan tentang
jenis dan penggunaan
peralatan laboratorium pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium, regulasi dan standardisasi
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan
tentang persiapan contoh
dan peralatan
pengujian/kalibrasi
|
|
|
|
· Pengetahuan tentang
perhitungan hasil pengujian
dan ketidakpastian
· Pengetahuan tentang jaminan mutu
pengujian/kalibrasi
· Pengetahuan tentang
program kalibrasi ulang
alat standar/alat uji
· Pengetahuan tentang pengelolaan
bahan kimia dan limbah
· Pengetahuan tentang homogenisasi
untuk uji kemahiran
|
|
167
|
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 3 Tahun 2017)
|
Kemampuan Umum:
· Keterampilan dasar
pengetahuan umum tentang pelayanan bidang pemerintahan
· Keterampilan umum
bidang informatika dan
jaringan komputer
Kemampuan Khusus:
· Keterampilan memahami komponen-komponen elektronika
· Keterampilan memahami rangkaian
digital
· Keterampilan dalam memahami
fungsi-fungsi alat ukur dan jenis-jenis parameter
· Keterampilan dalam memahami
rangkaian elektronika dan rangkaian listrik
· Keterampilan dalam
memahami jenis-jenis teknologi telekomunikasi berbasis kabel,
optikal dan radio
|
|
168
|
Penilai Pemerintah Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 18
Tahun 2016)
|
Kompetensi Umum Konsep dasar penilaian
Kompetensi Khusus
· Pendekatan Penilaian
· Praktik Penilaian
· PMK
173/MK.06/2020 tentang Penilaian
oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara
|
|
169
|
Penyelidik Bumi Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 1
Tahun 2013)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan tentang regulasi dan
kebijakan
· Pengetahuan tentang isu strategis
Kompetensi Khusus
· Pengelolaan aspek kebumian
sekunder
· Penyelidikan lapangan aspek
kebumian
· Pengelolaan aspek kebumian primer
· Pemetaan aspek kebumian
· Manajemen informasi aspek kebumian
· Pemodelan aspek kebumian
|
|
170
|
Penyuluh Hukum Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 3
Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum
· Melakukan komunikasi dialogis
· Membangun jejaring kerja
· Membuat dan menggunakan media
penyuluhan hukum
· Mengaktualisasi budaya hukum
· Mengorganisasi pekerjaan
· Mengorganisasikan masyarakat
· Mengumpulkan dan mengolah peta
penyuluhan hukum
· Menyusun materi penyuluhan hukum
· Menyusun program penyuluhan hukum
Kemampuan Khusus
· Menerapkan metode penyuluhan hukum
· Mengelola kegiatan diseminasi penyuluhan hukum berbasis digital
|
|
|
|
· Mengelola kegiatan produksi
konten media internet
· Mengevaluasi pelaksanaan
penyuluhan hukum
· Menumbuhkembang kan kadarkum/desa
sadar hukum
· Penyuluhan hukum online, mengelola kegiatan penyuluhan hukum di internet
· Produksi penyuluhan hukum
|
|
171
|
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 73
Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang penyusunan
program
· Pemahaman tentang penyusunan
rencana kerja tahunan
· Pemahaman tentang penyusunan
materi penyuluhan
· Pemahaman tentang
penerapan metode penyuluhan kehutanan berdasarkan sasaran
· Pemahaman tentang pengorganisasian sasaran penyuluhan
· Pemahaman tentang pembangunan jejaring kerja/kemitraan objek penyuluhan
|
|
172
|
Penyuluh Kehutanan Pemula (PERMENPANRB No 73 Tahun
2020)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang penyusunan program
· Pemahaman tentang penyusunan
rencana kerja tahunan
· Pemahaman tentang penyusunan
materi penyuluhan
· Pemahaman tentang
penerapan metode penyuluhan kehutanan berdasarkan sasaran
· Pemahaman tentang pengorganisasian sasaran penyuluhan
· Pemahaman tentang pembangunan jejaring kerja/kemitraan objek
penyuluhan
|
|
173
|
Penyuluh Kehutanan Terampil (PERMENPANRB No 73 Tahun
2020)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang penyusunan
program
· Pemahaman tentang penyusunan
rencana kerja tahunan
· Pemahaman tentang penyusunan
materi penyuluhan
· Pemahaman tentang
penerapan metode penyuluhan kehutanan berdasarkan sasaran
· Pemahaman tentang pengorganisasian sasaran penyuluhan
· Pemahaman tentang pembangunan jejaring kerja/kemitraan objek
penyuluhan
|
|
174
|
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 21 Tahun 2018 jo. Nomor 10 Tahun
2021)
|
Kompetensi umum
· Pengendalian penduduk
· Alat dan metode kontrasepsi
· 8 fungsi keluarga
· Konsep dasar keluarga
· Advokasi dan KIP
Kompetensi khusus
· Poktan BKB
· Poktan BKR
|
|
|
|
· Poktan BKL
· Poktan UPPKA
· PIK Remaja
· Pendataan keluarga
· Pencatatan dan pelaporan
· Pembinaan IMP
· Penyuluh KB
|
|
175
|
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil (PERMENPANRB
Nomor 21 Tahun 2018 jo. Nomor 10 Tahun
2021)
|
Kompetensi umum
· Pengendalian penduduk
· Alat dan metode kontrasepsi
· 8 fungsi keluarga
· Konsep dasar keluarga
· Advokasi dan KIP
· Penyuluh KB
Kompetensi khusus
· Tumbuh kembang anak
· Generasi Remaja dan Bina Keluarga
Remaja
· Poktan BKL
· Poktan UPPKA
· PIK Remaja
· Pendataan keluarga
· Pencatatan dan pelaporan
· Pembinaan IMP
|
|
176
|
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB No. 58/KEP/M.PAN/8/2000)
|
Kemampuan Umum
· Penyusunan dan
penyiapan rencana kerja,
analisis dan pengolahan data
rencana, penyuluhan kesehatan
· Analisis identifikasi wilayah
· Melaksanakan penyuluhan
Kemampuan Khusus
· Analisis data dan rencana
· Pengumpulan data primer
· Analisis tabulasi data
· Penyusunan rancangan strategi
penyuluhan
· Penyusunan dan penyeleksian materi
penyuluhan
· Uji coba media
· Evaluasi atas proses dan hasil
dari media penyuluhan
· Olah data penyuluhan
· Advokasi kesehatan
· Penggalangan dukungan sosial
· Pelaksanaan penyuluhan kesehatan
· Penyiapan bahan/data informasi
kebijakan pengembangan penyuluhan kesehatan
|
|
177
|
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil (PERMENPANRB
No. 58/KEP/M.PAN/8/2000)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar
puskesmas, dan standar
pelayanan minimal.
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat
· Persiapan kegiatan penyuluhan
kesehatan masyarakat
· Advokasi kesehatan
· Penggalangan dukungan sosial
|
|
|
|
· Penyuluhan untuk
pemberdayaan masyarakat
|
|
178
|
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 34 Tahun 2020)
|
Kemampuan umum:
· Pemahaman tentang aparatur sipil
negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan khusus
· Pemahaman tentang industri
· Pemahaman tentang
limbah dan bahan
berbahaya beracun
· Pemahaman tentang MIPA
· Pemahaman tentang
pencemaran dan kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang prosedur
pengawasan
· Pemahaman tentang regulasi tentang
izin lingkungan
· Pemahaman tentang
regulasi tentang keanekaragaman hayati
· Pemahaman tentang
regulasi tentang limbah
bahan berbahaya beracun
· Pemahaman tentang
regulasi tentang pencemaran
dan kerusakan lingkungan
· Pemahaman tentang regulasi tentang
penegakan hukum
|
|
179
|
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 46
Tahun 2014)
|
Kompetensi umum
Pengetahuan tentang BNN dan program P4GN
Kompetensi khusus
· Pengetahuan tentang narkoba
· Komunikasi efektif dan penyuluhan
· Psikologi perkembangan
· Analisis lingkungan
|
|
180
|
Penyuluh Perikanan Terampil (PERMENPANRB No.
PER/19/M.PAN/10/2008)
|
Kemampuan Umum
Perikanan, sistem penyuluhan, bantuan
pemerintah, kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan
Kemampuan Khusus
· Kelembagaan sektor kelautan dan
perikanan, pengumpulan
data, pengolahan data,
potensi wilayah, ekosistem perairan, atau
permasalahan individu,
kelompok, masyarakat perikanan
· Kelembagaan sektor kelautan dan
perikanan
· Penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan
· Materi penyuluhan dalam berbagai media
(poster/booklet/TV/radio/film/video/tayangan slide)
· Pengolahan data
dan informasi, penerapan
metoda dan materi penyuluhan
· Kemitraan usaha kelompok dengan
swasta, wirausaha
· Kemitraan usaha
kelompok dengan swasta,
wirausaha, pemasaran
· Kemitraan usaha
kelompok dengan swasta,
wirausaha, pendampingan
|
|
COMMENTS