NO
|
NAMA
JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)
|
MATERI POKOK
|
88
|
Pamong Budaya Terampil (PERMENPANRB Nomor 7 Tahun
2020)
|
Kemampuan umum
· Arah kebijakan
pembangunan SDM Aparatur
dalam perspektif rencana pembangunan nasional
· Kebijakan pembinaan
jabatan fungsional Analis
SDM Aparatur
Kemampuan khusus
· Kebijakan dan Manajemen Aparatur
Sipil Negara
· Kerangka kerja
dan implementasi manajemen
SDM strategik di sektor publik
· Kerangka kerja
dan implementasi Human
Capital Management di sektor publik
· Kerangka kerja
dan implementasi manajemen
SDM berbasis kompetensi di sektor publik
· Kerangka kerja
dan implementasi manajemen
SDM berbasis talenta di sektor publik
· Kerangka kerja
analisis dan desain
pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik
· Kerangka kerja
analisis dan desain
pengembangan tatalaksana di sektor publik
· Kerangka kerja
analisis dan desain
pengembangan reformasi
birokrasi dan pengelolaan
zona integritas di sektor publik
· Kerangka kerja
proses dan analisis
pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik
· Nilai budaya
sifat benda (tangible) dan
tak benda
(intangible)
· 4 pilar
kebudayaan:
Perlindungan, Pengembangan,
Pemanfataan dan Pembinaan kebudayaan
· Objek Pemajuan Kebudayaan (10
objek pemajuan
kebudayaan)
· Azas atau kaidah yang diamanatkan di dalam pemajuan
kebudayaan (keberlanjutan, keberagaman, toleransi dll.)
· Kasus dan
penanganan/ solusi yang
nyata terjadi di
lapangan. (Database, Repatriasi, Restorasi, dll.)
· Metode mewariskan nilai
kebudayaan.
· Kebudayaan pada
peringkat lokal, propinsi,
dan warisan
budaya dunia (WCH).
Kompetensi Khusus
"Bidang Sejarah:
· Nilai-nilai kesejarahan dan
kepahlawanan yang ada pada"
peristiwa, bangunan dan tokoh sejarah.
· Perlindungan, pengembangan, dan
pembinaan nilai-nilai
kesejarahan.
· Inventarisasi dan dokumentasi
nilai-nilai kesejarahan
· Analisis nilai-nilai kesejarahan
· Pengelolaan dokumen kesejarahan
· Pengolahan dan penyusunan bahan
informasi kesejarahan
dalam bentuk multimedia (brosur, leaflet, poster, booklet)
dan digital.
· Peran masyarakat dalam pelestarian
dan pengembangan
nilai-nilai kesejarahan.
Bidang Permuseuman:
· Pengelolaan koleksi
museum yang meliputi
tahap tahap
pengadaan koleksi, registrasi
dan inventarisasi koleksi,
katalogisasi dan data base koleksi, penyimpanan koleksi,
pengamanan koleksi, konservasi koleksi,
peminjaman
koleksi, hingga penghapusan koleksi.
· Penyajian koleksi
yang meliputi pemilihan koleksi
pameran, pembuatan story
line pameran, hingga
pembuatan katalog pameran
· Kajian koleksi hingga penulisan
informasinya
· Pemanfaaatan potensi
museum yang dilakukan
melalui
promosi dan media humas dan kemitraan.
· Pembinaan museum
melalui pembuatan modul
modul
pembelajaran untuk pengelola museum
Bidang Perfilman:
"· Pelindungan, upaya menjaga
keberlanjutan perfilman, agar tetap
lestari, aman, terpelihara, terselamatkan dari kepunahan.
· Pengembangan Kesenian,
meningkatkan kualitas dan kuantitas penyajian, penciptaan &
apresiasi
· Pemanfaatan, upaya
pendayagunaan film untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan
dalam mewujudkan tujuan nasional.
· Pembinaan, upaya pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan
pranata"
|
|
|
Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas
peran aktif dan inisiatif masyarakat
Bidang Kesenian:
· Ruang lingkup seni dan/atau
kesenian yang di dalamnya mencakup 3 payung besar, yaitu; Seni Pertunjukan
(Tari, Musik Tradisional dan Non Tradisional, Teater), Seni Rupa, dan Media
Baru;
· Pelindungan kesenian
melalui kegiatan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,
penyelamatan, dan publikasi;
· Pengembangan kesenian
melalui upaya menghidupkan ekosistem kesenian,
memperkaya, meningkatkan, serta menyebarluaskannya di
tengah-tengah perubahan
masyarakat;
· Pemanfaatan kesenian sebagai upaya lebih mendayagunakan potensi
seni daerah dalam
konteks penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
keamanan demi mewujudkan tujuan nasional;
· Pembinaan kesenian sebagai upaya
pemberdayaan SDM, Lembaga, dan Pranata
kesenian guna mendorong partisipasi aktif masyarakat
melalui berbagai kesempatan;
· Proses identifikasi bahan,
pemilihan bahan dan referensi, serta
menyeleksi bahan untuk
perawatan karya seni melalui kegiatan konservasi;
· Proses verifikasi bahan, validasi
bahan, serta menguasai peralatan
teknis untuk penyelematan karya
seni melalui kegiatan
revitalisasi serta rekonstruksi seni; dan
· Menyusun panduan dan/atau pedoman
untuk kepentingan edukasi dan pembinaan kesenian dengan
sasaran berbagai segmentasi masyarakat.
Bidang Nilai Budaya:
· Pelindungan melalui
inventarisasi dan dokumentasi
nilai budaya di masyarakat
· Analisis potensi nilai budaya di
masyarakat
· Pelindungan hak
kekayaan intelektual komunal
guna mendukung pemanfaatan nilai budaya
· Pengembangan nilai budaya di
masyarakat
· Pemanfaatan melalui
internalisasi nilai budaya
di masyarakat dan diplomasi budaya
· Pembinaan sumber daya manusia
dalam pelestarian nilai budaya
Bidang Cagar Budaya:
· Penyusunan instrumen, klasifikasi, dan
analisis hasil pendaftaran
cagar budaya
· Penyusunan instrumen studi
teknis konservasi,
pemugaran, dan penataan lingkungan cagar budaya
· Konservasi, pemugaran, dan
penataan lingkungan cagar budaya
· Penyusunan instrumen pencarian dan
penyelamatan cagar budaya
· Survei pencarian dan penyelamatan
cagar budaya
· Simulasi penyelaman dan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Analisis hasil uji laboratorium
cagar budaya
· Pengelolaan dokumen cagar budaya
dan pelestariannya
· Promosi pelestarian cagar budaya
· Penyusunan instrumen pemberian kompensasi dan insentif
· Penyusunan rencana program dan
melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya
|
|
|
|
|
|
· Penyusunan
konsep kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya
· Supervisi pendaftaran cagar budaya
· Supervisi penggunaan bahan dan
peralatan inventarisasi cagar budaya
· Supervisi eskavasi penyelamatan
cagar budaya
· Supervisi pelaksanaan penataan
lingkungan cagar budaya
· Supervisi pendokumentasian cagar
budaya
· Kalibrasi bahan dan peralatan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Kalibrasi bahan dan peralatan
pemugaran cagar budaya
· Kalibrasi peralatan
pembuatan peta situasi
bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya
· kalibrasi peralatan
pembuatan gambar kondisi
existing pelestarin cagar budaya
· Kalibrasi bahan dan peralatan
penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya
· Kalibrasi bahan
dan peralatan
pemotretan untuk mengetahui
kondisi existing cagar budaya
· Menguji dan bahan dan peralatan
konservasi cagar budaya
· Penyebarluasan informasi
penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat
· Identifikasi bahan dan
peralatan pendaftaran (inventarisasai dan
registrasi) cagar budaya
· Identifikasi bahan dan peralatan
survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya
· Identifikasi bahan dan peralatan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Identifikasi bahan dan peralatan
pemugaran cagar budaya
· Identifikasi bahan
perawatan alat pengolah data, penyelamatan, dan pengamanan cagar
budaya
· Seleksi bahan penyimpanan dan
pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan cagar budaya
· Pemeriksaan bahan dan peralatan
peralatan pendaftaran (inventarisasi dan registrasi) cagar budaya
· Pemeriksaan bahan
dan peralatan survei
penyelematan dan pencarian cagar budaya bawah air
· Pemeriksaan bahan
dan peralatan penyelaman
cagar budaya bawah air
· Pemeriksaan bahan
dan peralatan pemugaran
cagar budaya.
|
|
|
|
89
|
Paramedik Karantina Hewan Pemula (PERMENPANRB Nomor
18 Tahun 2018)
|
Kemampuan Umum
· UU No. 21 tahun 2019 dan PP No.82
tahun 2000 tentang Karantina Hewan
· UU No. 41 tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
|
|
Kemampuan Khusus
· Prosedur, tata cara dan elemen
tindakan karantina hewan terhadap
hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan
asal hewan
· Hewan-hewan yang dilindungi
(CITES)
· Jenis-jenis asing invasive (JAI)
· Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme tata cara
prosedur mitigasi risiko bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani
· Mengidentifikasi dan
memantau daerah sebar
HPHK melalui pengamatan, pengawasan, monitoring dan pemetaan HPHK
|
|
|
·
Pemetaan daerah sebar HPHK
|
90
|
Paramedik Karantina Hewan Terampil
(PERMENPANRB Nomor 18 TH 2018)
|
· UU No.
16 tahun 1992, PP No. 82 tahun 2000 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang
Perubahan UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
· Prosedur, Tata
Cara dan Elemen
Tindakan Karantina Hewan
terhadap Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan.
· Sumber daya
hayati yang dilindungi dan
penyebab penyakit
· Tata cara mitigasi resiko
penyebaran penyakit
|
91
|
Paramedik Veteriner Pemula (PERMENPANRB Nomor 53
Tahun 2012)
|
Kemampuan Umum
· Regulasi/kebijakan peternakan dan
kesehatan hewan
· Isu faktual peternakan dan
kesehatan hewan
· Ilmu dasar kesehatan hewan
Kemampuan Khusus
· Teknis kesehatan hewan
· Teknis kesehatan masyarakat
veteriner
|
92
|
Paramedik Veteriner Terampil (PERMENPANRB Nomor 53
Tahun 2012)
|
·
Regulasi/kebijakan peternakan dan kesehatan hewan
· Anatomi
· Fisiologi
· Klasifikasi hewan
· Biosecurity
· Biosafety
· Manajemen pemeliharaan ternak
· Kegiatan strategis peternakan dan
keswan
· Kelembagaan peternakan dan keswan
· Prinsip Kesmavet
· Prinsip Kesrawan
· Prinsip pemberian pakan
· Obat hewan
· Patologi
· Laboratorium
· Vaksinasi
· Sistem pelaporan kesehatan hewan
· Pemeriksaan klinis
· Penyakit hewan
· Reproduksi
|
93
|
Pekerja Sosial Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 33
Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
· Dasar nilai dan etika pekerjaan
sosial
· Peraturan perundang-undangan dan
pengembangan profesi
· Pendekatan awal
Kemampuan Khusus
· Supervisi pekerjaan sosial
· Asesmen
· Evaluasi, terminasi, dan rujukan
· Intervensi
· Penyusunan rencana intervensi
· Sistem sumber
· Temu bahas kasus
· Peranan dan tanggung jawab
|
94
|
Pekerja Sosial Terampil (PERMENPANRB Nomor 33 Tahun
2020)
|
Kemampuan Umum Pendekatan awal
Kemampuan Khusus
|
|
|
·
Bimbingan dan pembinaan lanjut
· Evaluasi, terminasi dan rujukan
· Intervensi
· Pengungkapan dan pemecahan masalah
· Penyusunan rencana intervensi
|
95
|
Pelatih Olahraga Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 40
Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum
· Pengetahuan sistem
perundang-undangan keolahragaan
· Sejarah dan filsafat olahraga
· Sosiologi olahraga
· Dasar-dasar keilmuan olahraga
Kemampuan Khusus
· Kesehatan olahraga
· Gizi olahraga
· Faal olahraga
· Anatomi
· Biomekanika olahraga
· Ergonomi olahraga
· Psikologi olahraga
· Kinesiologi olahraga
· Pedagogi olahraga
· Dasar-dasar kepelatihan
· Tes pengukuran
· Evaluasi
· Antropometri
· Penyusunan program Latihan
· Penerapan dan
evaluasi program Metode
Penelitian Kepelatihan
· Penulisan karya ilmiah
|
96
|
Pemadam Kebakaran Pemula (PERMENPANRB Nomor 16 Tahun
2019)
|
Kompetensi Umum
· Pemahaman dasar
teori api, penyebab,
dan proses terjadinya
kebakaran
· Teori dasar
anatomi tubuh serta
tehnik dasar penyelamatan
darurat yang membahayakan jiwa manusia
· Pengetahuan dasar
kesemaptaan, continuous jaga,
dan pengetahuan teori baris berbaris
· Jenis dan tipe sarana prasarana
pemadam kebakaran
· Pemahaman dasar keselamatan
petugas dan penggunaan
Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
· Peraturan yang
berkaitan dengan pemadam
kebakaran seperti Lampiran UU
23 Tahun 2014,
Permendagri 114 Tahun 2018,
Permendagri 122 Tahun
2018, Permenpan RB No 16 Tahun
2019, Permenpan RB No 17 Tahun 2019, Permen
PU No 26
Tahun 2008, dan
SNI Pemadam Kebakaran
· Pengetahuan dasar
simpul tali temali
dalam proses penyelamatan
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan tentang
jenis dan tipe-tipe
system proteksi aktif kebakaran
seperi APAR, Detektor, Sistem Alam, dan Sistem Sprinkle
· Sistem proteksi bangunan gedung
· Tehnik dasar pemadaman kebakaran
dan penyelamatan
|
97
|
Pemadam Kebakaran Terampil (PERMENPANRB Nomor 16
Tahun 2019)
|
Kompetensi Umum
· Pemahaman dasar
teori api, penyebab,
dan proses terjadinya kebakaran
· Teori dasar
anatomi tubuh serta
tehnik dasar penyelamatan
darurat yang membahayakan jiwa manusia
|
|
|
·
Pengetahuan dasar kesemaptaan, continuous
jaga, dan pengetahuan teori
baris berbaris
· Jenis dan tipe sarana prasarana
pemadam kebakaran
· Pemahaman dasar keselamatan
petugas dan penggunaan
Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
· Peraturan yang
berkaitan dengan pemadam
kebakaran seperti Lampiran UU
23 Tahun 2014,
Permendagri 114 Tahun 2018,
Permendagri 122 Tahun
2018, Permenpan RB No 16 Tahun
2019, Permenpan RB No 17 Tahun 2019, Permen
PU No 26
Tahun 2008, dan
SNI Pemadam Kebakaran
· Pengetahuan dasar
simpul tali
temali dalam proses penyelamatan
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan tentang
jenis dan tipe-tipe
system proteksi aktif kebakaran
seperi APAR, Detektor, Sistem Alam, dan Sistem Sprinkle
· Sistem proteksi bangunan gedung
· Tehnik dasar pemadaman kebakaran
dan penyelamatan
|
98
|
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 23 Tahun 2016)
|
Kemampuan Umum
· Dasar-dasar Ilmu Hukum dan
Ilmu-ilmu Sosial
· Dasar-dasar Metode Penelitian
Sosial
· Komunikasi Efektif
· Konseling
· Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Kemampuan Khusus
· Konsep Dasar Pembimbingan
Kemasyarakatan
· Sistem Pemasyarakatan Indonesia
· Tugas dan Fungsi Pembimbing
Kemasyarakatan
|
99
|
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 13 Tahun 2013 jo Nomor 47 Tahun
2013)
|
Kemampuan Umum:
· Pemberdayaan kesehatan masyarakat pekerja
dan kemitraan
· Surveilans kesehatan kerja
Kemampuan Khusus:
· Manajemen risiko di tempat kerja
· Pembimbingan dan pendampingan
pelaksanaan program kesehatan kerja
· Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
|
100
|
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 38 Tahun 2013)
|
Kompetensi Umum
· Kebijakan/Peraturan Perundang-undangan terkait Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
· Teori-teori pada
bidang keilmuan yang
terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Kompetensi Khusus
· Manajemen kelembagaan dan usaha
jasa konstruksi
· Manajemen proyek konstruksi
· Sumber Daya
Konstruksi (SDM, Material
dan Peralatan Konstruksi)
· Pembinaan kompetensi Tenaga
Konstruksi
· Keamanan dan keselamatan
konstruksi
|
101
|
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli
Pertama
|
Kemampuan Umum
Peraturan kelautan dan perikanan
|
|
(PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2018)
|
Kemampuan Khusus
· Pengembangan usaha
dan diversifikasi usaha
kelautan dan perikanan
· Perumusan standar
mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan
· Penerapan standar mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan
· Perencanaan dan
peningkatan produk kelautan
dan perikanan
· Uji terap teknik produk kelautan
dan perikanan
· Pengelolaan sarana dan prasarana
hasil perikanan
|
102
|
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula (PERMENPANRB
Nomor 16 Tahun 2018)
|
Kemampuan Umum
· Pengetahuan dasar
tentang sistem budidaya
tanaman (pola tanam, pupuk
dan pemupukan, bibit
unggul, dan pengendalian
hayati)
· Pengetahuan dasar tentang terminologi
pertanian
· Pengetahuan dasar tentang regulasi
pertanian
Kemampuan Khusus
· Pengetahuan dasar
wawasan tentang Badan
Karantina Pertanian; perkarantinaan tumbuhan; ilmu pertanian umum
· Pengetahuan dasar
regulasi karantina tumbuhan
dan kamanan hayati nabati
· Pengetahuan dasar ilmu tumbuhan
(anatomi dan fisiologi); ilmu
hama dan penyakit
tanaman, serta pengujian laboratorium
· Pengetahuan dasar
mikrobiologi (virus, protista,
bakteri, dan jamur)
· Pengetahuan dasar
pengendalian OPT (hama,
penyakit, dan gulma)
|
103
|
Pemeriksa Keimigrasian Pemula (PERMENPANRB Nomor 48
Tahun 2018)
|
·
Pemahaman Kebijakan ASN: Manajemen ASN
· Hukum Keimigrasian: Dasar-dasar
Keimigrasian; Dasar- dasar Hukum
Pidana; Dasar-dasar Hukum
Administrasi Negara;
Dasar-dasar Hukum Internasional; Peraturan Perundang-undangan di
bidang Keimigrasian; Struktur Organisasi Ditjen Imigrasi
· Substantif: Penegakan Hukum
Keimigrasian; Perlindungan Hukum; Dokumen Keimigrasian
· Pembinaan Jabatan
Fungsional: Pengelolaan Jabatan Fungsional
|
104
|
Pemeriksa Pajak Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 17
Tahun 2016)
|
Kompetensi Umum
· Ketentuan Umum Perpajakan
· Akuntansi
· Teknik Audit Berbantuan Komputer
Kemampuan Khusus
· Pajak Penghasilan
· Akuntansi
· Pajak Pertambahan Nilai
· Ketentuan Umum Perpajakan
· Bea Materai dan Pajak Bumi dan
Bangunan
· Teknik Audit Berbantuan Komputer
|
105
|
Pemeriksa Pajak Terampil (PERMENPANRB Nomor 17 Tahun
2016)
|
Kompetensi Umum
· Ketentuan Umum Perpajakan
· Akuntansi
· Teknik Audit Berbantuan Komputer
Kemampuan Khusus
|
|
|
· Pajak
Penghasilan
· Akuntansi
· Pajak Pertambahan Nilai
· Ketentuan Umum Perpajakan
· Bea Materai dan Pajak Bumi dan
Bangunan
· Teknik Audit Berbantuan Komputer
|
106
|
Penata Anestesi Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 11
Tahun 2017)
|
Kemampuan Umum:
· Berperilaku profesional meliputi perilaku
profesional, aspek etik legal, hak-hak pasien, dan keselamatan pasien
· Pengembangan diri
dan profesionalisme meliputi
belajar sepanjang hayat, pengembangan pengetahuan dan keterampilan, komitmen
pengembangan profesi, dan hubungan interpersonal
Kemampuan Khusus:
· Asuhan kepenataan pra anestesi
· Asuhan kepenataan intra anestesi
· Asuhan kepenataan pasca anestesi
· Tatalaksana obta, gas, mesin dan
peralatan anestesi
· Penugasan tindakan anestesi di
bawah pengawasan
· Asuhan kepenataan anestesi pda
kegawatdaruratan dan bencana
|
107
|
Penata Kanselerai Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 13
Tahun 2018)
|
·
Prosedur/alur perencanaan dan
penganggaran pada instansi
pemerintah
· Pengertian, norma, standar,
prosedur, kriteria pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pemerintahan
· Peraturan-peraturan pengelolaan
keuangan negara
· Mekanisme pengelolaan anggaran dan
keuangan negara (termasuk perpajakan)
· Mekanisme pertanggungjawaban
anggaran dan pelaporan keuangan negara
· Pengertian, norma, standar,
prosedur, kriteria pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan
· Peraturan pengelolaan barang dan
asset milik negara
· Pengertian, norma, standar,
prosedur, kriteria pengelolaan sumber daya manusia ASN
· Peraturan pengelolaan sumber daya
manusia ASN
|
108
|
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 76 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
· Kebijakan dan peraturan tentang
pengelolaan perusahaan negara dan perusahaan perseroan
· Kebijakan dan
peraturan tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Kemampuan Khusus
· Strategi korporasi dan portofolio
· Pengembangan bisnis korporasi
· Penelitian dan pengembangan
korporasi
· Perencanaan dan sinergi portofolio
· Strategi pendanaan
· Penggalangan dana dan investasi
· Optimalisasi bisnis korporasi
· Persetujuan pemegang saham
· Restrukturisasi korporasi
· Strategi akhir korporasi (exit
strategy)
· Manajemen kinerja portofolio
· Asesmen portofolio perusahaan
negara
· Tanggung jawab korporasi (corporate
social responsibility)
· Penilaian kinerka korporasi
· Hukum korporasi
|
|
|
· Hukum
regulasi
· Litigasi korporasi
· Internal audit korporasi
· Manajemen risiko korporasi
· GCG dan kepatuhan korporasi
· SDM strategis
|
109
|
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli
Pertama (PERMENPANRB Nomor 81 Tahun 2020)
|
Kemampuan umum
· Kebijakan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga
· Teori penyusunan kebijakan
· Teori advokasi kebijakan
· Teori komunikasi
Kemampuan khusus
· Dasar-dasar demografi
· Kesehatan reproduksi dan keluarga
berencana
· Fungsi keluarga
· Pola asuh
· Perkembangan remaja
· Lansia
· Usaha peningkatan ekonomi keluarga
· Data dan informasi
|
110
|
Penata Laksana Barang Terampil (PERMENPANRB Nomor 23
Tahun 2018)
|
Kompetensi Umum
· Pengertian Perbendaharaan Negara
tingkat Dasar
· Pengertian Akuntansi Pemerintah
tingkat Dasar
Kompetensi Khusus
· Definisi BMN/D dan siklus
pengelolaan BMN/D
· Pedoman dan prinsip-prinsip
terkait dengan perencanaan BMN/D
· Pedoman dan prinsip-prinsip
terkait dengan penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D
· Pedoman dan prinsip-prinsip terkait dengan penatausahaan BMN/D
· Pedoman serta jenis-jenis
pemanfaatan BMN/D
· Pedoman dan prinsip-prinsip terkait dengan pemindahtanganan, pemusnahan dan
penghapusan BMN/D
· Aturan dan pedoman yang berkaitan dengan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMN/D
|
111
|
Penata Ruang Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 78 Tahun
2020 jo. PER/10/M.PAN/6/2007)
|
Kompetensi Umum
· Teknik penataan ruang level 1
Kompetensi Khusus
· Teknik merancang desain survei,
pengolahan, dan analisis data level 1
· Teknik merancang struktur ruang
dan pola ruang level 1
· Teknik pemetaan
dan Sistem Informasi
Geografis (SIG) dalam penata
ruang level 1
· Teknik merancang
strategi implementasi rencana
tata ruang level 1
· Teknik penyusunan
sistem pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan
ruang level 1
· Pembinaan perencanaan
tata ruang dan
pemanfaatan ruang level 1
· Evaluasi substansi rencana umum
dan rencana rinci tata ruang provinsi/kabupaten/kota level 1
|
112
|
Peneliti Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 34 Tahun
2018 jo. Nomor 20 Tahun 2019)
|
· Etika
peneliti dan penelitian: Butir – butir kode etika peneliti; Tiga pilar etika
· Jurnal ilmiah:
Pengenalan jurnal ilmiah
dan e-journal; Prosedur dan
praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi
· Kekayaan intelektual: Konsep dasar
kekayaan intelektual (KI) dan sistem
perlindungan KI; Kekayaan
intelektual, inovasi, dan kegiatan litbang; Aspek – aspek terkait KI
· Pengorganisasian/pengelolaan penelitian: Manajemen penelitian; Implementasi
manajemen penelitian
· Landasan penelitian: Filosofi
dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode
penelitian (penelitian kuantitatif,
kualitatif, dan mixed
method); Invention,
innovation, discovery (menuju
ke novelty); Implementasi pendekatan dan metode
penelitian
· Proposal dan
rancangan penelitian/rencana operasional sesuai kaidah ilmiah: Konsep
proposal penelitian; Kriteria dan
formulasi proposal penelitian;
Strategi dan teknik penulisan proposal
penelitian; Berpikir kritis;
Teknik perumusan
masalah/pertanyaan
penelitian; Metodologi
penelitian; Pengelolaan penelitian
· Pengumpulan dan
penelusuran data penelitian berdasarkan kaidah
ilmiah: Data dan
sumber data; Penelusuran
informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian
· Analisis data
dan interpretasi hasil
penelitian: Konsep dasar
pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan
interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan
· Teknik penulisan ilmiah hasil
penelitian untuk publikasi di jurnal
ilmiah: Konsep penulisan
ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan
ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah
|
113
|
Peneliti Ahli Muda (PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2018
jo. Nomor 20 Tahun 2019)
|
· Etika
peneliti dan penelitian: Butir – butir kode etika peneliti; Tiga pilar etika
· Jurnal ilmiah:
Pengenalan jurnal ilmiah
dan e-journal; Prosedur dan
praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi
· Kekayaan intelektual: Konsep dasar
kekayaan intelektual (KI) dan sistem
perlindungan KI; Kekayaan
intelektual, inovasi, dan kegiatan litbang; Aspek – aspek terkait KI
· Pengorganisasian/pengelolaan penelitian: Manajemen penelitian; Implementasi
manajemen penelitian
· Landasan penelitian: Filosofi
dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode
penelitian (penelitian kuantitatif,
kualitatif, dan mixed
method); Invention,
innovation, discovery (menuju
ke novelty); Implementasi pendekatan dan metode
penelitian
· Proposal dan
rancangan
penelitian/rencana operasional
sesuai kaidah ilmiah: Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi
proposal penelitian; Strategi
dan teknik penulisan proposal
penelitian; Berpikir kritis;
Teknik perumusan
masalah/pertanyaan
penelitian; Metodologi
penelitian; Pengelolaan penelitian
· Pengumpulan dan
penelusuran data penelitian berdasarkan kaidah
ilmiah: Data dan
sumber data; Penelusuran
informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian
· Analisis data
dan interpretasi hasil
penelitian: Konsep dasar
pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan
interpretasi hasil penelitian; Penarikan
kesimpulan
|
|
|
· Teknik
penulisan ilmiah hasil penelitian untuk publikasi di jurnal ilmiah:
Konsep penulisan ilmiah;
Substansi, jenis, dan bentuk
penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi
di jurnal ilmiah
|
114
|
Penera Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan umum metrologi legal
· Peraturan perundangan metrologi
legal di Indonesia
Kompetensi Khusus
· Timbangan bukan
otomatis: persiapan pengujian, pengujian, pengambilan keputusan
sah/batal terhadap timbangan
· Penera alat
ukur Panjang (meter
kayu, ban ukur,
depth tape): persiapan pengujian, pengujian alat ukur Panjang
· Peneraan pompa
ukur BBM: persiapan pengujian, pengujian pompa
ukur BBM, pengambilan keputusan sah/batal terhadap pompa ukur
BBM
· Peneraan alat
ukur listrik, suhu,
tekanan, volume statis, volume dinamis gas: teori dasar,
pengujian, pemahaman kualitas pengujian
|
115
|
Penera Terampil (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan umum metrologi legal
· Peraturan perundangan metrologi
legal di Indonesia
Kompetensi Khusus
· Peneraan timbangan bukan otomatis:
persiapan pengujian, pengujian, pengambilan keputusan
sah/batal terhadap timbangan
· Peneraan alat ukur panjang (meter
kayu, ban ukur, depth tape): persiapan pengujian, pengujian alat ukur panjang
· Peneraan pompa
ukur BBM: persiapan pengujian, pengujian pompa
ukur BBM, pengambilan keputusan sah/batal terhadap pompa ukur
BBM
· Peneraan alat
ukur listrik, suhu,
tekanan, volume statis, volume dinamis gas: teori dasar,
standar serta sarana yang digunakan untuk pengujian, pengujian
|
116
|
Penerjemah Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 49 Tahun
2014)
|
Kompetensi umum:
Memahami teori penerjemahan
Kompetensi khusus:
· Merespon kaidah Bahasa Indonesia
· Membaca teks Bahasa Indonesia
· Struktur Bahasa Inggris dan ungkapan
tulis Bahasa Inggris
· Pemahaman membaca teks Bahasa
Inggris
|
117
|
Pengamat Gunung Api Pemula (PERMENPANRB No.
136/KEP/M.PAN/12/2002)
|
Kemampuan Umum:
· Pemahaman Umum Kegunungapian
· Regulasi Penanggulangan Bencana
· Perkembangan Dunia Komputer
· Komunikasi Publik
· Isu Strategis
Kemampuan Khusus:
· Satuan dalam komputasi
· CPU atau Central Processing Unit
· Komponen perangkat keras dalam
sistem komputer
· Sistem penyimpanan data
· Dasar sistem operasi dan informasi
jaringan
· Manajemen informasi data
|
|
|
· Sistem
aplikasi dan perangkat lunak
· Situs internet
· Pengamanan data informasi
· Pengenalan Lingkungan Kerja
|
118
|
Pengamat Gunung Api Terampil (PERMENPANRB No.
136/KEP/M.PAN/12/2002)
|
Kemampuan Umum:
· Pemahaman Umum Kegunungapian
· Regulasi Penanggulangan Bencana
· Perkembangan Dunia Komputer
· Komunikasi Publik
· Isu Strategis
Kemampuan Khusus:
· Satuan dalam komputasi
· CPU atau Central Processing Unit
· Komponen perangkat keras dalam
sistem komputer
· Sistem penyimpanan data
· Dasar sistem operasi dan informasi
jaringan
· Manajemen informasi data
· Sistem aplikasi dan perangkat
lunak
· Situs internet
· Pengamanan data informasi
· Pengenalan Lingkungan Kerja
|
119
|
Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama
(PERMENPANRB No.
KEP/18/M.PAN/2/2004)
|
Kemampuan Umum
· Pengamatan unsur meteorologi
· Pengamatan unsur geofisika
· Peralatan umum pengamatan
meteorologi dan geofisika
· Fenomena alam meteorologi
· Fenomena alam klimatologi dan
kualitas udara
· Fenomena alam gempa bumi, tsunami
dan seismologi
Kemampuan Khusus
· Pengelolaan informasi dan prediksi
meteorologi
· Pengelolaan informasi dan prediksi
klimatologi dan kualitas udara
· Pengelolaan informasi gempa bumi
dan tsunami
· Pengelolaan peralatan dan
pengiriman data dan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika
|
120
|
Pengamat Tera Terampil (PERMENPANRB Nomor 33 Tahun
2014)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan umum kementrologian
· Peraturan perundangan
bidang metrologi, standardisasi dan perlindungan konsumen
Kompetensi Khusus
· Pengetahuan cap tanda tera
· Pengetahuan dasar UTTP dimensi
· Pengetahuan dasar UTTP massa dan
timbangan
· Pengetahuan dasar UTTP volume
· Pengetahuan dasar UTTP listrik
· Pengetahuan dasar BDKT
· Pengetahuan dasar satuan ukuran
· Penyuluhan metrologi legal
|
121
|
Pengantar Kerja Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 5
Tahun 2014)
|
·
Kepmenaker Nomor 206 Tahun 2017
· Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2014
· Permenaker Nomor 8 Tahun 2021
· PP Nomor 15 Tahun 2007
· PP Nomor 101 Tahun 2000
· UU Nomor 39 Tahun 2004
|
|
|
|
122
|
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 46 Tahun 2018)
|
·
Pengetahuan tentang regulasi
terkait alat dan
mesin pertanian.
· Pengetahuan tentang
Standar Mutu alat
dan mesin pertanian.
· Pengetahuan tentang
manajemen alat dan
mesin pertanian.
· Pengetahuan tentang
ilmu-ilmu dasar dan
pengetahuan umum terkait alat dan mesin pertanian.
· Tahapan proses budidaya, serta
alat dan mesin pra panen (termasuk sumber energinya).
· Tahapan panen,
pascapanen dan pengolahan
hasil pertanian serta alat dan
mesinnya.
· Pengetahuan tentang
Pengujian dan Sertifikasi
Alat dan Mesin Pertanian.
|
123
|
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
(PERMENPAN No. 57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/M.PAN/9/2004)
|
·
Istilah umum pertanian, pengelompokkan komoditas pertanian, peraturan di bidang
pertanian, lembaga teknis bidang pertanian.
· Jenis pengujian
di laboratorium, peralatan
pengujian di laboratorium dan
prosedur pengujian di laboratorium.
· Penyimpanan benih, pengambilan
contoh benih, sertifikasi benih, fisiologi benih dan produksi benih.
· Fisiologi tumbuhan,
taksonomi dan nomenklatur
teknik budidaya pertanian.
· Hama Tanaman dan Penyakit Tanaman.
|
124
|
Pengawas Benih Tanaman Pemula (PERMENPAN No. 57/KEP/MK.
WASPAN/9/1999 jo KEP/137/M.PAN/9/2004)
|
·
Regulasi/kebijakan Pengawasan Benih Tanaman
· Pengetahuan penunjang kegiatan pengawas benih tanaman: Biologi, Morfologi tumbuhan, Pemuliaan tanaman, Ilmu
tanah dasar, Taksonomi, Agronomi, Fisiologi tumbuhan
· Definisi dan proses penilaian dan
pelepasan varietas
· Proses, sarana dan prasarana
produksi benih
· Proses, persyaratan dan lembaga
sertifikasi
· Ketentuan dan prosedur peredaran
benih
· Metode, prosedur, sarana dan
prasarana pengujian
|
125
|
Pengawas Benih Tanaman Terampil (PERMENPAN No.
57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/M.PAN/9/2004)
|
·
Regulasi/kebijakan Pengawasan Benih Tanaman
· Pengetahuan penunjang kegiatan pengawas benih tanaman: Biologi, Morfologi tumbuhan, Pemuliaan tanaman, Ilmu
tanah dasar, Taksonomi, Agronomi, Fisiologi tumbuhan
· Definisi dan proses penilaian dan
pelepasan varietas
· Proses, sarana dan prasarana
produksi benih
· Proses, persyaratan dan lembaga
sertifikasi
· Ketentuan dan prosedur peredaran
benih
· Metode, prosedur, sarana dan
prasarana pengujian
|
COMMENTS