NO
|
NAMA
JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)
|
MATERI
POKOK
|
181
|
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama
(PERMENPANRB No 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo. KEP/04/M.PAN/1/2005)
|
Kemampuan Umum
· Pengetahuan umum tentang industri
dan kebijakan industri
· Pohon industri
· Klasifikasi industri
· Perijinan usaha
Kemampuan Khusus
· Standar industri
· Kewirausahaan
|
|
|
· Industri kecil dan menengah
· Manajemen operasional (produksi)
· Manajemen pemasaran
· Pengelolaan program penyuluhan
usaha indag
· Penyusunan dan
penerapan metoda dan
materi penyuluhan usaha indag
· Pendampingan dan/atau konsultasi
usaha indag
· Karya tulis ilmiah
|
182
|
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Terampil
(PERMENPANRB No 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo. KEP/04/M.PAN/1/2005)
|
Kemampuan Umum
· Pengetahuan umum tentang industri
dan kebijakan industri
· Pohon industri dan bahan baku
industri
· Klasifikasi industri
· Perijinan usaha
Kemampuan Khusus
· Regulasi industri
· Pembangunan industri
· Manajemen pemasaran
· Manajemen operasional (produksi)
· Industri kecil dan menengah
· Kewirausahaan
· Manajemen keuangan
· Metodologi penyuluhan
· Karya tulis ilmiah
|
183
|
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (PERMENPAN Nomor 35
Tahun 2020)
|
· Regulasi/Kebijakan Penyuluh
Pertanian
· Pertanian secara umum
· Program penyuluh pertanian
· Penyusunan materi dan penggunaan
media
· Metode penyuluh pertanian
· Prinsip evaluasi kegiatan penyuluh
pertanian
· Prinsip kelembagaan penyuluh
pertanian
· Prinsip pengelolaan ketenagaan
penyuluh pertanian
|
184
|
Penyuluh Pertanian Terampil (PERMENPAN Nomor 35 Tahun
2020)
|
· Program penyuluh pertanian
· Penyusunan materi dan penggunaan
media
· Metode penyuluh pertanian
· Penyusunan materi
· Prinsip evaluasi kegiatan penyuluh
pertanian
· Prinsip kelembagaan penyuluh
pertanian
· Prinsip pengelolaan ketenagaan
penyuluh pertanian
· Regulasi/Kebijakan Penyuluh
Pertanian
· Pertanian secara umum
|
185
|
Penyuluh Sosial Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
PER/06/M.PAN/5/2008)
|
Kemampuan Umum
· Peraturan perundang-undangan
· Kedudukan penyuluh sosial
· Kompetensi penyuluh sosial
· Peran penyuluh sosial
· Tugas penyuluh sosial
Kompetensi Khusus
· Dasar-dasar komunikasi
· Pengertian dan tujuan penyuluhan
sosial
· Median penyuluhan sosial
· Metode penyuluhan sosial
· Teknik penyuluhan sosial
· Kode etik penyuluh sosial
· Nilai dan norma penyuluh sosial
· Prinsip dasar penyuluhan sosial
|
|
|
· Tahap pelaksanaan
penyuluhan sosial
· Tahapan persiapan penyuluhan
sosial
|
186
|
Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama
(PERMENPANRB No 41/KEP/M.PAN/12/2000)
|
Kemampuan Umum
· Memahami penerapan
Peraturan Perundang-undangan
dan instrumen hukum lainnya
· Memahami Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya
· Memahami teori hukum dan ilmu
perundang-undangan
· Memahami tugas
dan fungsi Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
· Menelaah data
peraturan
perundang-undangan dan instrumen
hukum lainnya
· Mengumpulkan data peraturan
perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya
Kemampuan Khusus
· Menerapkan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan Perancang Peraturan Perundang- undangan
· Menerapkan kebijakan
terhadap Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum
lainnya
· Mengevaluasi dampak keberlakuan
peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya
· Mengevaluasi data
perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya
· Menyusun data
peraturan
perundang-undangan dan instrumen
hukum lainnya
|
187
|
Perawat Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun
2019)
|
Kemampuan Umum
· Komunikasi terapeutik dan
komunikasi dengan klien
· Support kepatuhan dan fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan
· Konsultasi keperawatan dan
kolaborasi dengan dokter
· Kemampuan sukarelawan dalam masalah
kesehatan masyarakat
· Evaluasi tindakan keperawatan pada
individu
· Pendokumentasian tindakan
keperawatan
Kemampuan Khusus
· Pengkajian keperawatan dasar dan
lanjutan
· Kajian keperawatan dasar pada
masyarakat
· Konsultasi data keperawatan
· Diagnosis keperawatan, prioritas
diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan
· Rencana tindakan keperawatan pada
individu, keluarga dan kelompok masyarakat
· Intervensi keperawatan spesifik
yang kompleks
· Perawatan luka
· Rehabilitasi mental spiritual dan
hospitalisasi
· Masalah adaptasi dalam
hospitalisasi
· Case finding
· Pendidikan kesehatan pada
individu, kelompok dan masyarakat
· Tindakan keperawatan gawat
darurat/bencana/kritikal
· Terapi komplementer/holistic
· Intervensi pembedahan tahap pre/intra/post
operasi
· Tindakan keperawatan pemenuhan
kebutuhan nutrisi, eliminasi, mobilisasi, istirahat dan tidur, kebersihan
diri serta kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
· Tumbuh kembang pada individu
· Kontrol infeksi pada keluarga
|
|
|
· Manajemen surveilans Hais
· Peningkatan kepatuhan kewaspadaan
standar
· Investigasi dan deteksi dini
· Oksigenisasi kompleks
· Terapi aktivitas kelompok
· Pemantauan dan penilaian kondisi
pasien
· Pengorganisasian pelaksanaan
pelayanan keperawatan
· Pengelolaan tenaga keperawatan
· Preceptorship dan mentorship
|
188
|
Perawat Terampil (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum
· Komunikasi terapeutik
· Upaya promotive dan edukasi
· Penggunaan APD
· Kondisi lingkungan yang bersih dan
aman
· Perawatan pasien paliatif
· Pendampingan pasien untuk
kebutuhan spiritual
· Pendokumentasian dalam tindakan
keperawatan
Kemampuan Khusus
· Pengkajian keperawatan dasar
· Oksigenisasi sederhana dan alat
kesehatan yang terpasang
· Tindakan keperawatan pada kondisi
gawat darurat/bencana/kritikal
· Early Warning System (EWS) dan
monitoring tanda vital
· Risiko cidera pasien
· Keperawatan spesifik di area anak
dan area komunitas
· Penerapan edukasi kesehatan
· Tanda gejala pasien
· Tindakan terapi
komplementer/holistic
· Tindakan keperawatan pada pasien
dalam tahap pre/intra/post operasi
· Lingkungan aman dan pencegahan
injuri
· Kompilasi post operasi dan
kompilasi pada luka
|
189
|
Perekam Medis Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 30
Tahun 2013)
|
Kemampuan Umum:
· Perencanaan meliputi klasifikasi/identifikasi data, penyusunan pedoman
dan rekomendasi, penghitungan kebutuhan data, seleksi hak
akses, validasi pedoman dan rekomendasi pelaksanaan
Kemampuan Khusus:
· Pelaksanaan meliputi
analisis kode, kategori
identifikasi, klasifikasi,
monitoring resume, pengujian
dan susunan identifikasi data
· Pelaporan dan evaluasi
· Perencanaan meliputi
identifikasi, pengumpulan data, kategori hasil
identifikasi dan struktur
data, analisis
klasifikasi data/format, menguji
koneksi data, penerapan alur kegiatan, pengumpulan data
tahunan/triwulan, kategori
struktur data, rekomendasi
usulan dan validasi alur kegiatan
|
190
|
Perekam Medis Terampil (PERMENPANRB Nomor 30 Tahun
2013)
|
Kemampuan Umum
Perencanaan identifikasi kebutuhan SIM rekam medis
Kompetensi Khusus
· Persiapan pelayanan rekam medis
informasi kesehatan
· Pelaksanaan pelayanan rekam medis
informasi kesehatan
· Pelaporan pelayanan rekam medis
informasi kesehatan
|
|
|
· Evaluasi pelayanan rekam
medis informasi kesehatan
|
191
|
Perekayasa Ahli Pertama (PERMENPANRB No
PER/219/M.PAN/6/2008)
|
Kerekayasaan Teknologi:
· Sistem Tata Kerja Kerekayasaan
· Perekayasaan
Pengelolaan kerekayasaan:
· Manajemen proyek dasar
Pendayagunaan teknologi:
· Karya tulis ilmiah
· Hak kekayaan intelektual
· Riset terapan dan pengembangan
· Pengoperasian
· Sistem pelaporan
Kepemimpinan:
· Memimpin diskusi
· Pengarahan teknis
Tata nilai dan norma:
· Integritas
· Inovasi
· Kerja tim
· Profesional
· Akuntabel
|
192
|
Perencana Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun
2020)
|
· Materi ekonomi
· Materi perencanaan
· Materi sosial
· Materi spasial
|
193
|
Perisalah Legislatif Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
26 Tahun 2017)
|
Kemampuan umum
· Kelembagaan negara dan sejarah
Indonesia
· Manajemen ASN dan pembentukan
Undang-Undang
Kemampuan khusus
· Kelembagaan DPR
· Jabatan fungsional Perisalah
Legislatif Ahli Pertama dan penulisan sesuai PUEBI
· Instansi pembina
dan instansi pengguna jabatan fungsional Perisalah Legislatif
|
194
|
Polisi Kehutanan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 21
Tahun 2019)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang Kebijakan
tentang perlindungan dan pengamanan
kawasan, peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
· Pemahaman tentang
Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
|
195
|
Polisi Kehutanan Pemula (PERMENPANRB Nomor 21 Tahun
2019)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
|
|
|
· Pemahaman tentang Kebijakan
tentang perlindungan dan pengamanan
kawasan, peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
· Pemahaman tentang
Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
|
196
|
Polisi Kehutanan Terampil (PERMENPANRB Nomor 21 Tahun
2019)
|
Kemampuan Umum (Wawasan Umum):
· Pemahaman tentang aparatur sipil
Negara
· Pemahaman tentang lingkungan hidup
Kemampuan Khusus (Keahlian):
· Pemahaman tentang Kebijakan
tentang perlindungan dan pengamanan
kawasan, peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
· Pemahaman tentang
Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan,
peredaran hasil
hutan dan pengendalian
kebakaran
|
197
|
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 4
Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
· Penegakan Perda
· Penyelenggaraan Trantibum Linmas
|
198
|
Polisi Pamong Praja Pemula (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun
2014)
|
Kemampuan Umum Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
· Penegakan Perda
· Penyelenggaraan Trantibum Linmas
|
199
|
Polisi Pamong Praja Terampil (PERMENPANRB Nomor 4
Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
· Penegakan Perda
· Penyelenggaraan Trantibum Linmas
|
200
|
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Ruang lingkung humas
· Etika kehumasan
Kompetensi Khusus
· Manajemen isu
· Manajemen komunikasi
· Karakteristik media
· Media online
· Komunikasi massa
· Publisitas
· Penulisan kehumasan
· Kegiatana-kegiatan PR
· Komunikasi organisasi
· Komunikasi interpersonal
· Teori komunikasi
· Model komunikasi
· Metode penelitian komunikasi
· Audit komunikasi
|
201
|
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
|
Kompetensi Umum
· Ruang lingkung humas
|
|
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)
|
· Etika kehumasan
Kompetensi Khusus
· Manajemen isu
· Manajemen komunikasi
· Penulisan kehumasan
· Kegiatana-kegiatan PR
· Komunikasi organisasi
· Komunikasi interpersonal
· Teori komunikasi
· Karakteristik media
· Media online
· Komunikasi massa
· Publisitas
· Model komunikasi
· Metode penelitian komunikasi
· Fotografi
· Komunikasi visual
|
202
|
Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2018)
|
· Komunikasi data dan
jaringan
· Teknologi pusat data
· Rekayasa perangkat lunak
· Algoritma pemograman
· Arsitektur data
· Teknologi keamanan informasi
· Konsep dasar keamanan informasi
· Kerawanan dan ancaman keamanan
informasi
· Tata kelola teknologi informasi
· Knowledge
Management
· Information Retrieval
· Big Data, Machine Learning dan Artificial Intelligence
· Komunikasi digital
· Pengelolaan media digital
|
203
|
Pranata Keuangan APBN Terampil (PERMENPANRB Nomor 54
Tahun 2018)
|
Kompetensi Umum
· Keuangan Negara
· Perbendaharaan Negara
· Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Kompetensi Khusus
· Penyelesaian Pembayaran
dalam Rangka Pelaksanaan APBN/APBD
· Analisis Kinerja Pelaksanaan
Anggaran
· Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
· Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah
· Penyelenggaraan Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga
· Mengelola Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
|
204
|
Pranata Komputer Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 32
Tahun 2020)
|
· Konsep dasar manajemen
layanan TI
· Manajemen katalog dan operasional
layanan TI
· Konsep dan desain basis data
· Implementasi basis data
· Konsep dasar dan cakupan audit TI
· Rancangan sistem jaringan komputer
· Implementasi sistem jaringan
komputer
· Pengembangan sistem jaringan
komputer
· Komponen dan fungsi infrastruktur
TI
· Instalasi komponen infrastruktur
TI
|
|
|
· Perbaikan dan pengembangan
infrastruktur TI
· Konsep dasar analisis kebutuhan
sistem informasi
· Konsep sistem informasi beserta
implementasinya
· Teknik pengolahan data
· Konsep dan implementasi sistem
informasi geografis
· Multimedia
· Konsep dan implementasi multimedia
|
205
|
Pranata Komputer Terampil (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun
2020)
|
· Konsep dan implementasi
basis data
· SQL
· Multimedia
· Sistem Informasi Geografis (SIG)
· Perangkat lunak
· Aplikasi perkantoran dan entri
data
· Operasi dasar perangkat keras
· Sistem operasi
· Jenis dan ciri-ciri permasalahan
pada sistem jaringan lokal (LAN)
· Komponen fisik dan logis sistem
jaringan lokal (LAN)
· Solusi permasalahan pada sistem
jaringan lokal
|
206
|
Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2014)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan umum metrologi legal
· Peraturan perundangan metrologi
legal di Indonesia
Kompetensi Khusus
· Ketidakpastian pengukuran
· Pengelolaan laboratorium
· Pengelolaan standar besaran massa
· Pengelolaan standar besaran
panjang
· Pengelolaan standar besaran volume
· Pengelolaan standar besaran
listrik
· Pengelolaan standar besaran
tekanan
|
207
|
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
(PERMENPANRB No. PER/08/M.PAN/3/2006)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan
standar pelayanan minimal.
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Pelayanan Laboratorium Kesehatan:
· Persiapan kegiatan laboratorium
kesehatan
· Pelaksanaan pemeriksaan
laboratorium kesehatan
· Pelaksanaan evaluasi
dan laporan hasil
pemeriksaan laboratorium kesehatan
· Penanganan peralatan dan bahan
penunjang laboratorium kesehatan
· Pelaksanaan pembinaan teknis
kelaboratoriuman
|
208
|
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (PERMENPANRB
No.
PER/08/M.PAN/3/2006)
|
Kemampuan Umum Pengambilan sampel darah
Kemampuan Khusus
· Perbaikan peralatan laboratorium
· Masalah dalam pengambilan sampel
· Pemilihan lokasi
tempat mengambil spesimen
dengan tindakan sederhana
|
|
|
· Pemilihan peralatan untuk
pemeriksaan
· Pemilihan spesimen di lapangan
secara sederhana
· Pemilihan tempat penampungan
pemeriksaan
· Pemisahan spesimen dengan tindakan
sederhana
· Memperkirakan jenis
alat dan bahan
untuk mengambil sampel secara
sederhana
· Persiapan pengiriman spesimen
pemeriksaan rujukan
· Persiapan peralatan untuk
pemeriksaan secara sederhana
· Pemrosesan spesimen secara
sederhana
· Pemproyeksian spesimen dengan
tindakan sederhana
· Pemakaian tempat penampungan
pemeriksaan
· Penerimaan spesimen
· Pengambilan spesimen dengan
tindakan sederhana
· Penggunaan penampungan urine dan
sampel darah
· Uji perbaikan alat laboratorium
· Cara pengambilan spesimen dengan
tindakan sederhana
· Sediaan hematologi
· Persiapan pengiriman spesimen
· Sediaan mikrobiologi
· Perbaikan peralatan laboratorium
· Fungsi tempat penampungan pemeriksaan
· Penyeleksian pengiriman spesimen
rujukan
· Perincian peralatan untuk
pemeriksaan spesimen
|
209
|
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2019)
|
· Perancangan kegiatan
laboratorium
· Pengoperasian peralatan dan
penggunaan bahan
· Pemeliharaan/perawatan peralatan
dan bahan
· Pengevaluasian sistem kerja
laboratorium
· Pengembangan kegiatan laboratorium
|
210
|
Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil (PERMENPANRB
Nomor 7 Tahun 2019)
|
· Perancangan kegiatan
laboratorium
· Pengoperasian peralatan dan
penggunaan bahan
· Pemeliharaan/perawatan peralatan
dan bahan
· Pengevaluasian sistem kerja
laboratorium
· Pengembangan kegiatan laboratorium
|
211
|
Pranata Siaran Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 30 Tahun
2017)
|
Kompetensi Umum
· Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran
· Peraturan KPI Nomor
01/P/KPI/03/2012
· Permenpan 30 tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Siaran
· Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
· Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik
· Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
Kompetensi Khusus
· Teori komunikasi: prinsip
komunikasi, komunikasi massa
· Teori jurnalistik: dasar
jurnalistik, berita, wawancara
· Teori radio: sejarah radio, dasar
media massa, profesi siaran, proses produksi siaran, program siaran,
keunggulan radio
· Pemahaman mengenai pedoman umum
Bahasa Indonesia
· Teori televisi: wawasan televisi,
profesi siaran, proses produksi siaran, program siaran, artistic
|
212
|
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
(PERMENPANRB Nomor 38 Tahun 2021)
|
Kemampuan umum
Kebijakan pembinaan jabatan
fungsional Pranata SDM Aparatur
Kemampuan khusus
· Penyusunan dan pengadaan ASN
· Kepangkatan, jabatan,
pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier ASN
· Mutasi, promosi, dan penugasan ASN
· Penilaian kinerje, penghargaan, gaji,
tunjangan, dan fasilitas ASN
· Pemberhentian, jaminan
pensiun dan hari
tua, dan cuti ASN
|
213
|
Psikolog Klinis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
PER/11/M.PAN/5/2008)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar
puskesmas, dan standar
pelayanan minimal
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Pelayanan Psikologi Klinis:
· Persiapan dan pelaksanaan assesmen
· Interpretasi hasil assesmen
· Intervensi psikologi
· Pembuatan laporan pemeriksaan
psikologi
· Pelaksanaan tugas di tempat resiko
tinggi
|
214
|
Pustakawan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 9 Tahun
2014)
|
· Manajemen koleksi
· Manajemen pengetahuan
· Pelestarian bahan perpustakaan
· Transfer pengetahuan
· Teknologi informasi dan komunikasi
perpustakaan
· Pembudayaan kegemaran membaca
· Regulasi kepustakawanan
· Kelembagaan perpustakaan
|
215
|
Pustakawan Terampil (PERMENPANRB Nomor 9 Tahun 2014)
|
· Manajemen koleksi
· Manajemen pengetahuan
· Pelestarian bahan perpustakaan
· Transfer pengetahuan
· Teknologi informasi dan komunikasi
perpustakaan
· Pembudayaan kegemaran membaca
· Regulasi kepustakawanan
· Kelembagaan perpustakaan
|
216
|
Radiografer Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 29 Tahun
2013)
|
Kemampuan Umum:
· Pengukuran paparan
radiasi lingkungan radioterapi (survey radiasi)
· Quality Assurance
(QA) dan/ Quality
Control (QC) alat radioterapi
· Daftar tunggu pelayanan radiasi
pasien baru
· Data kebutuhan BMHP
· Program kerja pelayanan radiologi
Kemampuan Khusus:
· Pemeriksaan kedokteran nuklir
· Persiapan radioterapi
|
|
|
· Tindakan pemeriksaan CT
scan
· Tindakan pemeriksaan MRI
· Tindakan pemeriksaan USG
· Perencanaan brachyterapi dengan
computer TPS
|
217
|
Radiografer Terampil (PERMENPANRB Nomor 29 Tahun
2013)
|
Kemampuan Umum
· Persiapan pemeriksaan radiologi
· Prosedur pemeriksaan radiologi
Kemampuan Khusus
· Persiapan pelayanan radiologi
· Pelaksanaan pelayanan radiologi
· Pelaporan dan evaluasi pelayanan
radiologi
|
218
|
Refraksionis Optisien Terampil (PERMENPANRB No.
PER/47/M.PAN/4/2005)
|
Kemampuan Umum:
· Kode etik profesi
· Manajemen pelayanan sesuai standar
· Organisasi profesi
· Pelayanan profesi
· Pelayanan refraksi optisi
· Pencatatan status pasien
· Pengetahuan kesehatan penglihatan
(PHBS-mata)
· Penyuluhan kesehatan penglihatan
· Peraturan yang terkait dengan
profesi
· Upaya pencegahan kebutaan
Kemampuan Khusus:
· Pelayanan optisi
· Pelayanan refraksi
|
219
|
Rescuer Pemula (PERMENPANRB Nomor 10 Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum
Kebijakan pencarian dan pertolongan
Kemampuan Khusus
· Kesiapsiagaan pencarian dan
pertolongan
· Operasi pencarian di darat
· Operasi pencarian di perairan
· Operasi pencarian melalui udara
· Operasi pencarian menggunakan
hewan dan teknologi
· Operasi pertolongan di darat
· Operasi pertolongan di perairan
· Operasi pertolongan dari udara
|
220
|
Rescuer Terampil (PERMENPANRB Nomor 10 Tahun 2014)
|
Kemampuan Umum
Kebijakan pencarian dan pertolongan
Kemampuan Khusus
· Kesiapsiagaan pencarian dan
pertolongan
· Operasi pencarian di darat
· Operasi pencarian di perairan
· Operasi pencarian melalui udara
· Operasi pencarian menggunakan
hewan dan teknologi
· Operasi pertolongan di darat
· Operasi pertolongan di perairan
· Operasi pertolongan dari udara
|
221
|
Sandiman Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 18 Tahun
2019)
|
Kemampuan umum
· Konsep dasar TIK
· Sistem komputer
· Jaringan komputer
· Sistem informasi
· Kriptografi
|
|
|
Kemampuan khusus
· Budaya Kaminfo
· Penanggulangan dan pemulihan
insiden
· Penerapan Kaminfo
· Standar dan regulasi Kaminfo
|
222
|
Sandiman Terampil (PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2019)
|
Kemampuan umum
· Konsep dasar TIK
· Sistem komputer
· Jaringan komputer
· Sistem informasi
· Kriptografi
Kemampuan khusus
· Budaya Kaminfo
· Penerapan Kaminfo
· Standar dan regulasi Kaminfo
|
223
|
Sanitarian Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
19/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar
puskesmas, dan standar
pelayanan minimal.
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Kegiatan Penyehatan Lingkungan:
· Persiapan pelaksanaan kegiatan
kesehatan lingkungan
· Pengamatan kesehatan lingkungan
· Pengawasan kesehatan lingkungan
· Pemberdayaan masyarakat dalam
meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
|
224
|
Sanitarian Terampil (PERMENPANRB No.
19/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum
· Perencanaan kegiatan kesehatan
lingkungan
· Sosialisasi dan advokasi lintas
program dan lintas sektor
· Pemecahan masalah
penyehatan media lingkungan, limbah, vector dan binatang
pembawa penyakit
· Pemantauan, evaluasi dan penilaian
program
Kemampuan Khusus
· Pengumpulan, penyiapan,
pengolahan dan analisis
data pengamatan kesehatan lingkungan
· Sampel media lingkungan secara
sederhana
· Inspeksi kesehatan lingkungan
· Sampel media lingkungan untuk
rujukan uji laboratorium
· Konsultasi dan intervensi
kesehatan lingkungan
· Identifikasi perilaku dan
pemberdayaan individu, kelompok dan masyarakat
· Peningkatan kualitas media lingkungan
· Identifikasi faktor risiko limbah
medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
· Pengumpulan data pengelolaan
limbah medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
· Persiapan bahan,
peralatan, dan
uji laboratorium pengelolaan
limbah medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
· Sampel limbah untuk rujukan uji
laboratorium
|
COMMENTS