NO
|
NAMA
JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)
|
MATERI
POKOK
|
|
51
|
Dokter Spesialis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
139/KEP/M.PAN/11/2003)
|
Kemampuan Umum
· Penerapan komunikasi yang
efektif/anamnesa dalam pelayanan
kesehatan
· Skrining sederhana
dalam rangka kewaspadaan diri, kejadian luar biasa dan wabah
penyakit
· Pemeriksaan laboratorium sederhana, pemeriksaan penunjang laboratorium atau
pencitraan medis
· Rujukan pada pelayanan KIA
· Jenis dan teknik pada layanan
imunisasi
· Penerapan pembinaan Upaya
Kesehatan Sekolah
· Pemberdayaan dan
kolaborasi dengan masyarakat, meliputi penerapan, identifikasi, kaderisasi, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
· Etik kedokteran
Kemampuan Khusus
· Pemeriksaan dan tata laksana
penyakit
· Pelayanan KIA
· Pelayanan imunisasi
· Vaksinasi dan ICV
· Pelayanan gizi
· Penyuluhan kesehatan
· Verifikasi data kesehatan dalam
pengamatan epidemiologi penyakit
· Kaderisasi masyarakat di bidang
kesehatan
· Surat keterangan medis
· Konsultasi/rujukan
· Tatalaksana tugas jaga dan
pelayanan medis di luar jam kerja
· Pemeriksaan medis pada orang di
atas alat angkut
|
|
52
|
Dokter Gigi Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
141/KEP/M.PAN/11/2003)
|
Kemampuan Umum
· Praktik dibidang
kedokteran gigi sesuai
dengan etika, disiplin
kedokteran, dan hukum yang berlaku
· Kesehatan gigi
mulut masyarakat dengan
kegiatan bantuan/partisipasi
kesehatan, tugas lapangan di
bidang kesehatan, penanggulangan penyakit/wabah tertentu, dan upaya
promotive preventif pada masyarakat
· Keselamatan pasien,
sistem pembiayaan, pengendalian infeksi, dan
keselamatan kerja pada
manajemen praktik kedokteran
gigi
Kemampuan Khusus
· Kuratif dan rehabilitatif
· Promotif dan preventif
|
|
53
|
Dokter Gigi Spesialis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
141/KEP/M.PAN/11/2003)
|
Kemampuan Umum
· Praktik dibidang
kedokteran gigi sesuai
dengan etika, disiplin
kedokteran, dan hukum yang berlaku
· Kesehatan gigi
mulut masyarakat dengan
kegiatan bantuan/partisipasi
kesehatan, tugas lapangan
di bidang kesehatan,
penanggulangan penyakit/wabah tertentu, dan upaya promotive preventif pada
masyarakat
· Keselamatan pasien,
sistem pembiayaan, pengendalian infeksi, dan
keselamatan kerja pada
manajemen praktik kedokteran
gigi
Kemampuan Khusus
· Kuratif dan rehabilitatif
· Promotif dan preventif
|
|
54
|
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2018)
|
Advokasi Kebijakan Bidang Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani:
· UU No. 16 tahun 1992 dan PP No. 82
tahun 2000
· UU No. 5 tahun 1990
· UU No. 5 tahun 1994
· UU No. 18 tahun 2012 dan PP No. 28
tahun 2004
· UU No. 41 tahun 2014
· UU No. 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019
· Organisasi dan ketentuan
internasional
HPHK dan Keamanan Hayati Hewani:
· Analisis risiko HPHK dan keamanan
hayati hewani
· HPHK dan Pemantauan Daerah sebar
HPHK
· Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
· Pengembangan metode karantina
hewan dan keamanan hayati hewan
· Tindakan Karantina Hewan
|
|
55
|
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
PER/17/M.PAN/9/2008)
|
Kemampuan Umum:
· Pelayanan kedokteran
· Pelayanan spesialistik
· Pelayanan pendidikan
· Pengabdian masyarakat
Kemampuan Khusus:
· Pelayanan medik spesialistik
· Pelayanan kedokteran forensik
· Pelayanan kesehatan lainnya
· Pelayanan tindakan medik
spesialistik tingkat komplek 1
· Pembimbingan dan pengujian dalam
menghasilkan skripsi
· Pendidikan dokter
· Pengembangan program kuliah dan
bahan pengajaran
· Pengembangan program
kuliah dan pengajaran
dengan mengembangkan kurikulum
· Penguji pada ujian akhir
· Penilaian bahan ajar atau
kurikulum
|
|
56
|
Dosen (PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46
Tahun
2013)
|
Subtes Etika dan Tridharma Perguruan Tinggi
· Kode etik dalam kegiatan
pengajaran
· Kode etik dalam kegiatan
penelitian
· Kode etik dalam kegiatan
pengabdian masyarakat
· Aturan akademik
· Prinsip-prinsip pembelajaran
· Penggunaan IT dalam pembelajaran
· Penilaian hasil belajar
· Metodologi penelitian
· Pengetahuan umum penelitian
· Publikasi penelitian
· Diseminasi hasil penelitian
· Jenis kegiatan pengabdian kepada
masyarakat
· Kemitraan masyarakat
· Pengembangan kewirausahaan
· Pengembangan desa mitra
Subtes Bahasa Inggris
· Dampak terhadap
pembaca yang diinginkan penulis berdasarkan analisis
fakta-fakta yang disebutkan
dalam berita.
· Sikap/pandangan penulis dalam teks
berita tersebut.
· Fakta beserta
sumber informasi yang
digunakan penulis untuk
meyakinkan pembaca
|
|
|
|
· Parafrase (kalimat efektif)
yang maknanya sesuai dengan kalimat dalam teks berita tersebut.
Subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah
· Critical Thinking
· Creative Thinking
· Analytical Thinking
· Strategic Thinking
Subtes Dimensi Psikologi
· Integritas
· Keunggulan Personal
· Keunggulan sebagai Pembelajar
· Penggerak Perubahan
· Kompetensi Sosial
|
|
57
|
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
18/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum:
Perencanaan di bidang vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
Kemampuan Khusus:
· Intervensi vektor dan/atau
binatang pembawa penyakit
· Investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
· Pembedahan tikus dalam rangka
surveilans
· Perumusan program
di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
· Survei/pengamatan vektor
dan/atau binatang pembawa penyakit
· Uji kerentanan/resistensi dan
efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau
binatang pembawa penyakit
|
|
58
|
Entomolog Kesehatan Terampil (PERMENPANRB No.
18/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar
puskesmas, dan standar
pelayanan minimal.
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Kegiatan entomologi kesehatan/pemberantasan vektor:
· Persiapan pelaksanaan kegiatan entomologi kesehatan/pemberantasan
vektor
· Pengamatan vektor dan serangga
pengganggu
· Penyelidikan vektor dan serangga
pengganggu
· Pemberantasan/pengendalian vektor
dan serangga pengganggu
· Pencarian dan penemuan/surveilans
penderita
· Pengobatan penderita
· Pemberdayaan masyarakat
dalam kegiatan entomologi kesehatan dan pemberantasan/
pengendalian vektor serta serangga pengganggu
· Perencanaan materi peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan entomologi kesehatan/pemberantasan
vector
· Pemberdayaan masyarakat, menggerakkan dan mengerahkan kelompok
potensial dan masyaratak
serta evaluasi dan pemantauan dalam
kegiatan entomologi
kesehatan/pemberantasan vektor
|
|
59
|
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
17/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum
· Komunikasi efektif
· Komunikasi intrapersonal dan
interpersonal
· Dasar-dasar advokasi
· Pengorganisasian kegiatan
epidemiologi
Kemampuan Khusus
· Pemahaman epidemiologi manajerial
terbatas
· Penyusunan epidemiologi manajerial
· Pelaksanaan surveilans
epidemiologi
· Pemberdayaan masyarakat,
kelompok masyarakat dan tokoh masyarakat
· Melaksanakan kewaspadaan dini
kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
· Menganalisa, mengarahkan
dan mendukung surveilans epidemiologi lingkup terbatas
· Penyelidikan epidemiologi kejadian
luar biasa dengan metode epidemiologi analitik
· Definisi dini penyakit dan faktor
risiko kejadian luar biasa dengan skrining faktor risiko
· Pemberdayaan masyarakat, tokoh
masyarakat pada kejadian luar
biasa
· Penanggulangan wabahberisiko
rendah
· Pengumpulan dan pengolahan data
kualitatif
· Merancang, mengumpulkan,
mengolah dan validasi
data referensi
· Kuantitas dan kualitas data
wawancara
· Validasi kualitas dan kuantitas
data
· Laporan dan umpan balik kabupaten
· Kajian epidemiologi analitik
· Penyebarluasan informasi
epidemiologi
|
|
60
|
Epidemiolog Kesehatan Terampil (PERMENPANRB No.
17/KEP/M.PAN/11/2000)
|
Kemampuan Umum:
· Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, Sustainable
Development Goals (SDGs) bidang
Kesehatan, Sistem
Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar
puskesmas, dan standar
pelayanan minimal.
· Perilaku hidup bersih dan sehat,
penanggulangan narkoba, imunisasi,
program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program
keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Kegiatan epidemiologi kesehatan:
· Persiapan pelaksanaan kegiatan
epidemiologi
· Pengamatan epidemiologi
· Penyelidikan epidemiologi
· Pencegahan dan pemberantasan
penyakit
· Pemberdayaan masyarakat
|
|
61
|
Fisikawan Medis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
PER/12/M.PAN/5/2008)
|
Kemampuan Umum:
· Pelaksanaan pembinaan teknis
· Pelayanan keselamatan radiasi
· Penyiapan alat pelayanan fisika
medik
Kemampuan Khusus:
· Pelayanan kedokteran nuklir
· Pelayanan radioterapi
· Pelayanan
radiodiagnostik/pencitraan medis
|
|
62
|
Fisioterapis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
KEP/04/M.PAN/1/2004)
|
Kemampuan Umum:
· Etika dan komunikasi
· Pengelolaan pelayanan fisioterapi
· Penyuluhan fisioterapi
Kemampuan Khusus:
· Assesment/tes dan pengukuran
fisioterapi
· Evaluasi fisioterapi
· Intervensi kasus fisioterapi
· Intervensi metode fisioterapi
· Perencanaan pelayanan fisioterapi
· Peningkatan dan pencegahan
penurunan gerak dan fungsi pada individu/kelompok
· Tindakan terapi pada gangguan
gerak dan fungsi (kuratif)
· Pemulihan/penyesuaian gerak dan
fungsi (rehabilitasi dan kompensatori)
· Pelayanan tugas tes khusus
fisioterapi
· Pengembangan sarana/prasarana
· Memimpin satuan unit kerja
pelayanan fisioterapi
|
|
63
|
Fisioterapis Terampil (PERMENPANRB No.
KEP/04/M.PAN/1/2004)
|
Kemampuan Umum
· Komunikasi, informasi dan edukasi
· Kondisi umum dan tanda vital
· Bantuan hidup dasar
Kemampuan Khusus
· Pemeringkatan tingkat dasar
· Intervensi tingkat sederhana
· Kelainan/masalah gerak dan fungsi
· Dokumentasi tindakan fisioterapi
|
|
64
|
Guru Ahli Pertama (PERMENPANRB No 16 Tahun 2009)
|
Kompetensi Guru:
· Kompetensi pedagogik: kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya
· Kompetensi professional: penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan
materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang
menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya
|
|
65
|
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 59 Tahun 2018)
|
Kompetensi Umum
· Regulasi nasional
(UU, PP, PM
terkait Kementerian
Perhubungan)
· Organisasi dan
tata kerja di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
· Tugas pokok
dan fungsi unit
kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
· Organisasi penerbangan
sipil internasional (ICAO,
FAA, EASA, EUROCONTROL, dll)
· Hukum penerbangan sipil
Internasional
· Jenis peraturan penerbangan sipil
Internasional (ICAO Doc & Annexess)
Kompetensi Khusus
· Regulasi Nasional (UU, PP, PM
terkait penerbangan)
· Sistem operasi penerbangan sipil
nasional
· Peraturan teknis
pengoperasian
penerbangan sipil
nasional (Bidang Angkutan Udara, Keamanan
|
|
|
|
Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Kelaikudaraan, Operasi Pesawat Udara dan
Kebandar udaraan)
· Stakeholder penyelenggara penerbangan
sipil nasional (Airlines,
Airport, Airnav, Authority)
· Tugas, tanggung jawab
dan kompetensi personil penerbangan
· Kriteria, tugas dan wewenang
Inspektur Angkutan Udara
· Standar pelayanan penerbangan
· Perizinan angkutan udara
· Petunjuk teknis
pengawasan penyelenggaraan angkutan udara
|
|
66
|
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 57 Tahun 2018)
|
Kompetensi Umum
· Regulasi nasional
(UU, PP, PM
terkait Kementerian
Perhubungan)
· Organisasi dan
tata kerja di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
· Tugas pokok
dan fungsi unit
kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
· Organisasi penerbangan
sipil internasional (ICAO,
FAA, EASA, EUROCONTROL, dll)
· Hukum penerbangan sipil
Internasional
· Jenis peraturan penerbangan sipil
Internasional (ICAO Doc & Annexess)
Kompetensi Khusus
· Regulasi Nasional (UU, PP, PM
terkait Penerbangan)
· Sistem operasi penerbangan sipil
nasional
· Peraturan teknis
pengoperasian
penerbangan sipil
nasional (Bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi
Penerbangan, Kelaikudaraan,
Operasi Pesawat Udara, dan Kebandar udaraan)
· Stakeholder penyelenggara penerbangan
sipil nasional (Airlines,
Airport, Airnav, Authority)
· Tugas, tanggung jawab
dan kompetensi personil penerbangan
· Bangunan hijau dan energi
terbarukan
· Fasilitas sisi darat dan sisi
udara di bandar udara
· Keselamatan dan keamanan
penerbangan bidang bandar udara
· Sistem manajemen keselamatan
bidang bandar udara
|
|
67
|
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 55 Tahun 2018)
|
Kompetensi Umum
· Regulasi nasional
(UU, PP, PM
terkait Kementerian Perhubungan)
· Organisasi dan
tata kerja di
lingkungan Kementerian
Perhubungan
· Tugas pokok
dan fungsi unit
kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
· Organisasi penerbangan
sipil internasional (ICAO,
FAA, EASA, EUROCONTROL, dll)
· Hukum penerbangan sipil
Internasional
· Jenis peraturan penerbangan sipil
Internasional (ICAO Doc & Annexess)
Kompetensi Khusus
· Regulasi Nasional (UU, PP, PM
terkait Penerbangan)
· Sistem operasi penerbangan sipil
nasional
· Peraturan teknis
pengoperasian
penerbangan sipil
nasional (Bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi
Penerbangan, Kelaikudaraan,
Operasi Pesawat Udara, dan Kebandar udaraan)
|
|
|
|
· Stakeholder penyelenggara penerbangan
sipil nasional (Airlines,
Airport, Airnav, Authority)
· Tugas, tanggung jawab
dan kompetensi personil penerbangan
· Barang-barang berbahaya,
KKOP di Bandar
Udara dan pemadaman kebakaran
penerbangan
· Prosedur pelaksanaan
audit dan investigasi
di bidang keamanan penerbangan
|
|
68
|
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama (PERMENPANRB
Nomor 37 Tahun 2017)
|
Kompetensi Umum
· Pengetahuan terkait regulasi
ketenagalistrikan
· Pengetahuan terkait keselamatan
ketenagalistrikan
· Pengetahuan terkait tugas
dan fungsi Inspektur Ketenagalistrikan
· Pengetahuan terkait isu terkini
ketenagalistrikan
Kompetensi Khusus
· Inspeksi instalasi pembangkit
tenaga listrik
· Inspeksi instalasi transmisi
tenaga listrik
· Inspeksi instalasi distribusi
tenaga listrik
· Inspeksi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik
· Pengawasan pelaksanaan regulasi
ketenagalistrikan pada badan usaha penyediaan tenaga listrik
· Pengawasan pelaksanaan regulasi
ketenagalistrikan pada badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
|
|
69
|
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
(PERMENPANRB No. 23/KEP/M.PAN/4/2002)
|
Kemampuan Umum:
· Regulasi Kegiatan Usaha Minyak dan
Gas Bumi
· Isu-isu strategis di bidang minyak
dan gas bumi
Kemampuan Khusus:
· Reservoir dan Produksi Migas
· Pengolahan Migas
· Lingkungan
· Manajemen
|
|
70
|
Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 9 Tahun 2018)
|
Kemampuan Umum
Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan
Kemampuan Khusus
· Penjaminan penerapan
prinsip-prinsip Hazard
Analitical Critical Control Point (HACCP)
· Ketertelusuran hasil perikanan
· Pengendalian mutu dan keamanan
hasil perikanan
· Cara penanganan ikan yang baik (CPIB)
|
|
71
|
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2020)
|
Kemampuan Umum
· Regulasi nasional
(UU, PP, PM
terkait Kementerian
Perhubungan)
· Organisasi dan
tata kerja di
lingkungan Kementerian Perhubungan
· Tugas pokok
dan fungsi unit
kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
· Organisasi penerbangan
sipil internasional (ICAO,
FAA, EASA, EUROCONTROL, dll)
· Hukum penerbangan sipil
internasional
· Jenis peraturan penerbangan sipil
internasional (ICAO Doc & Annexess)
Kemampuan Khusus
· Regulasi nasional (UU, PP, PM
terkait penerbangan)
|
|
|
|
· Sistem operasi penerbangan
sipil nasional
· Peraturan teknis
pengoperasian
penerbangan sipil
nasional (bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi
Penerbangan, Kelaikudaraan,
Operasi Pesawat Udara dan Kebandar Udaraan)
· Stakeholder penyelenggara penerbangan
sipil nasional (Airlines,
Airport, Airnav, Authority)
· Tugas, tanggung jawab
dan kompetensi personil penerbangan
· Peraturan Menteri
yang mengatur pelayanan
navigasi penerbangan
· Kriteria, tugas
dan wewenang inspektur navigasi penerbangan
· Standar dan
rekomendasi praktis di
bidang navigasi penerbangan
· Petunjuk teknis
pengendalian pelayanan navigasi penerbangan
· Petunjuk teknis pengawasan pelayanan navigasi penerbangan
|
|
72
|
Inspektur Tambang Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 36
Tahun 2017)
|
Kemampuan Umum:
· Regulasi Kegiatan Usaha
Pertambangan
· Isu-isu strategis
di sektor pertambangan mineral
dan batubara
Kemampuan Khusus:
· Eksplorasi, Sumber Daya dan
Cadangan
· Lingkungan dan Keselamatan
Pertambangan
· Kebijakan Pertambangan
· Teknik Penambangan
· Pengolahan Mineral dan Batubara
|
|
73
|
Instruktur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 82 Tahun
2020)
|
· Pelaksanaan evaluasi
pelatihan kerja
· Pemahaman kompetensi kerja
· Pembuatan perangkat pelatihan
kerja
· Pengelolaan kegiatan pelatihan
kerja
· Pengembangan program dan sistem
pelatihan kerja
· Penyusunan rencana pelatihan kerja
· Permenpan RB Nomor 82 tahun 2020
|
|
74
|
Instruktur Terampil (PERMENPANRB Nomor 82 Tahun 2020)
|
· Pengelolaan kegiatan
pelatihan kerja
· Pengembangan dan pelatihan SDM
instruktur
· Pengembangan program dan sistem
pelatihan kerja
· Penyusunan rencana pelatihan kerja
· Permenaker No 21 Tahun 2014, No 9
Tahun 2018, No 2 Tahun 2018, No 16 Tahun 2019
· Permenakertrans No 8 Tahun 2014,
No 5 Tahun 2012
· PermenPANRB No 82 Tahun 2020
· Kepmenaker No
161 Tahun 2015,
Kepmenaker No 3 Tahun 2021
|
|
75
|
Jaksa Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 18/M.PAN/1989)
|
Kompetensi umum
· Regulasi Hukum Nasional dan
Internasional
· Asas Hukum
Kompetensi khusus
· Hukum Pidana Formil
· Hukum Pidana Materiil
· Hukum Pidana Khusus
· Kriminologi
· Regulasi UU Intelijen
|
|
|
|
· Hukum Perdata Materiil
· Hukum Perdata Formil
· Hukum TUN
|
|
76
|
Kataloger Pemula (PERMENPANRB No.
PER/07/KEP/M.PAN/5/2007)
|
· Penyelenggaraan kodifikasi
materiil sistem nomor sediaan nasional
· Pertahanan negara
· Pelaksanaan pengadaan Alutsista di
lingkungan Kemhan dan TNI (Permenhan Nomor 17 Tahun 2014)
· Penyelenggaraan perencanaan kebutuhan
alat utama sistem senjata TNI
di lingkungan Kemhan dan TNI
· Jabatan fungsional kataloger
· Pembinaan materiil pertahanan
negara
· Manajemen logistik
· Materiil
· Program pengembangan teknologi industri
pertahanan
· Pokok pokok
penyelenggaraan kodifikasi materiil
sistem NSN di lingkungan TNI
|
|
77
|
Konselor Adiksi Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 44
Tahun 2018)
|
Kompetensi umum
· Kebijakan tentang
rehabilitasi bagi pecandu
dan penyalahguna narkoba
· Pengetahuan dasar ketergantungan
narkoba
· Kegiatan komunikasi efektif
· Kegiatan pencatatan dan pelaporan
Kompetensi khusus
· Skrining GPZ pada klien
· Penerimaan awal klien dengan GPZ
· Asesmen klien dengan GPZ
· Perencanaan rawatan pada klien
dengan GPZ
· Rancangan edukasi pada klien
dengan GPZ
· Edukasi pada klien dengan GPZ
· Konseling individu pada klien
dengan GPZ
· Konseling kelompok pada klien
dengan GPZ
· Intervensi keluarga pada klien
dengan GPZ
· Penanganan dini saat kritis pada
klien dengan GPZ
· Konferensi kasus pada klien dengan
GPZ
· Konsultasi dan
koordinasi dengan profesi
dan atau lembaga lain
· Supervisi layanan pada klien
dengan GPZ
|
|
78
|
Manggala Informatika Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor
6 Tahun 2020)
|
Kemampuan umum
· Konsep dasar TIK
· Sistem komputer
· Jaringan komputer
· Sistem informasi
· Kriptografi
Kemampuan khusus
· Budaya Kaminfo
· Manajemen risiko
· Standar dan regulasi Kaminfo
|
|
79
|
Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 83 Tahun 2020)
|
· Topik-topik dan
permasalahan hubungan industrial sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan
(UU Nomor 13 Tahun 2003)
· Perselisihan dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan
perundangan yang berlaku (UU Nomor 2 Tahun 2004)
· Tugas pokok
dan fungsi jabatan
fungsional mediator hubungan
industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
|
|
|
(Permenpan RB Nomor 83
Tahun 2020)
|
|
80
|
Medik Veteriner Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 52
Tahun 2012)
|
· Biologi dalam tugas dan
pekerjaan
· Ilmu komunikasi dalam tugas dan
pekerjaan
· Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM
kesehatan hewan
· Keterkaitan peraturan dalam tugas
dan pekerjaan
· Ilmu Peternakan
· Ilmu laboratorium produk
hewan dalam tugas
dan pekerjaan
· Ilmu tentang agen penyebab
penyakit hewan
· Ilmu Analisis
Risiko untuk pemasukan
dan pengeluaran hewan agar
tidak terjadi masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular dan produk
· Ilmu biologi agak lebih mendalam
atau khusus
· Istilah yang
sering digunakan bidang
peternakan dan kesehatan hewan
· Jenis desinfektan dan cara
penggunaannya
· Ilmu Fisiologi
Hewan terutama terkait
organ tubuh yang terserang penyakit hewan
· Ilmu kekebalan
yang sangat penting
dalam proses pencegahan
penyakit
· Prinsip Ilmu Kesrawan
· Ilmu pelayanan kesehatan hewan
terutama di klinik
· Ilmu Laboratorium Diagnostik
· Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM
· Ilmu obat hewan, dan penggunaannya
dalam pengobatan
· Ilmu Pakan
· Sistem pelaporan
· Tata cara pemotongan hewan
· Ilmu pengamatan penyakit hewan
· Terkait ilmu jenis-jenis penyakit
hewan di Indonesia
· Peraturan Peternakan dan Kesehatan Hewan
· Ilmu Peternakan
· Ilmu Produk Hewan
· Ilmu Profesi Kedokteran Hewan
· Ilmu Reproduksi/TE
|
|
81
|
Nutrisionis Ahli Pertama (PERMENPANRB No.
23/KEP/M.PAN/4/2001)
|
Kemampuan Umum
· Memahami sumber
daya dalam penyelenggaraan makanan banyak
· Memahami pemberian vitamin A
· Memahami pemberian tablet tambah
darah
· Memahami pemberian makanan
tambahan
· Kebutuhan dalam pemantauan
pertumbuhan
· Edukasi dan konseling gizi
Kemampuan Khusus
· Pemeriksaan penyediaan makanan
khusus
· Diet khusus
· Kebutuhan gizi dan perencanaan
menu
· Hygiene penyelenggaraan makanan
· Hasil skrining gizi klien
· Pengkajian gizi
domain antropometri, biokimia,
penilaian fisik, riwayat diet
· Intervensi gizi sesuai kondisi
klien
· Kolaborasi dalam asuhan gizi
· Monitoring dan evaluasi
· Indikator keberhasilan asuhan gizi
· Analisis data
· Menetukan masalah gizi
· Standar mutu dan kecukupan gizi
masyarakat
|
|
|
|
· Pemantauan pertumbuhan
balita
· Gizi makro
· Gizi pada situasi darurat
· Indikator gizi masyarakat
|
|
82
|
Nutrisionis Terampil (PERMENPANRB No.
23/KEP/M.PAN/4/2001)
|
Kemampuan Umum
· Pembiayaan assessment gizi
· Pemberian vitamin A dan suplementasi
gizi
· Pelaksanaan monev suplementasi
gizi
· Pelaksanaan pemantauan pertumbuhan
· Pelaksanaan monev pemantauan
pertumbuhan
· Pelaksanaan kegiatan promosi gizi
· Pelaksanaan monev promosi gizi
Kemampuan Khusus
· Pelaksanaan asesmen gizi
· Pemberian suplementasi gizi
· Monitoring dan evaluasi pemberian
suplementasi gizi
· Pemantauan pertumbuhan balita
· Monitoring dan
evaluasi kegiatan pemantauan pertumbuhan balita
· Kegiatan promosi gizi
· Monitoring dan evaluasi kegiatan
promosi gizi
· Surveilans gizi
· Monitoring dan evaluasi kegiatan
surveilans gizi
· Pendampingan kepada kader posyandu
· Pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan makanan
|
|
83
|
Okupasi Terapis Terampil (PERMENPANRB No.
PER/123/M.PAN/12/2005)
|
Kemampuan Umum:
· Pengabdian masyarakat
· Perilaku profesional
Kemampuan Khusus:
· Pemeriksaan okupasi terapi
· Penegakkan diagnosis okupasi
terapi
· Penerapan adaptasi,
modifikasi (cara, metode
dan lingkungan)
· Penerapan alat bantu fungsional
· Penerapan metode okupasi terapi
· Penerapan okupasi
|
|
84
|
Operator Sistem Informasi dan Administrasi
Kependudukan Terampil (PERMENPANRB Nomor 34 Tahun 2017)
|
Kemampuan Umum
· Kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
dasar negara, dan Undang-undang Dasar
· Pemerintahan Pusat-Daerah,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
· Pengetahuan komputer yang bersifat
umum
Kemampuan Khusus
· Administrasi kependudukan yang
bersifat khusus
· Pencatatan sipil yang bersifat khusus
· Pengetahuan sistem informasi
administrasi kependudukan dan operator SIAK
|
|
85
|
Ortotis Prostetis Terampil (PERMENPANRB No.
PER/122/M.PAN/12/2005)
|
Kemampuan Umum:
· Pengetahuan anatomi dasar
· Pengetahuan patologi dasar
· Sikap perilaku dan etik
Kemampuan Khusus:
· Pelayanan ortotik
· Pelayanan prostetik
|
|
|
|
|
|
86
|
Pamong Belajar Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 15
Tahun 2010)
|
Kompetensi Umum
· Karakteristik, kebutuhan dan
perkembangan peserta didik.
· Teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran pedagogi dan andragogi.
· Pengelolaan program kegiatan
pembelajaran.
· Strategi kegiatan pembelajaran.
· Peningkatan kualitas pembelajaran melalui
tindakan reflektif.
Kompetensi Khusus
· Kebutuhan belajar, sumber
belajar, potensi, dan permasalahan peserta didik.
· Konsep keilmuan yang
relevan untuk kegiatan pembelajaran, pengkajian dan
pengembangan model.
· Teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
· Kegiatan pembelajaran, pengkajian program dan pengembangan model.
· Konsep prinsip-prinsip, metode
dan teknik penelitian.
· Pengetahuan dan keterampilan
fungsional.
|
|
87
|
Pamong Budaya Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 7 Tahun
2020)
|
Kompetensi Umum
· Pengertian kebudayaan, dan
kebudayaan Nasional
Indonesia.
· Nilai budaya
sifat benda (tangible) dan
tak benda (intangible)
· 4
pilar kebudayaan: Perlindungan, Pengembangan, Pemanfataan dan
Pembinaan kebudayaan
· Objek Pemajuan Kebudayaan (10
objek pemajuan kebudayaan)
· Azas atau kaidah yang diamanatkan di dalam pemajuan kebudayaan (keberlanjutan,
keberagaman, toleransi dll.)
· Kasus dan
penanganan/ solusi yang
nyata terjadi di lapangan. (Database, Repatriasi,
Restorasi, dll.)
· Metode mewariskan nilai
kebudayaan.
· Kebudayaan pada
peringkat lokal, propinsi,
dan warisan budaya dunia (WCH).
Kompetensi Khusus Bidang Sejarah:
· Nilai-nilai kesejarahan dan
kepahlawanan yang ada pada
peristiwa, bangunan dan tokoh sejarah.
· Perlindungan, pengembangan, dan
pembinaan nilai-nilai kesejarahan.
· Inventarisasi dan dokumentasi
nilai-nilai kesejarahan
· Analisis nilai-nilai kesejarahan
· Pengelolaan dokumen kesejarahan
· Pengolahan dan penyusunan bahan
informasi kesejarahan dalam bentuk multimedia (brosur, leaflet, poster,
booklet) dan digital.
· Peran masyarakat dalam pelestarian
dan pengembangan nilai-nilai kesejarahan.
Bidang Permuseuman:
· Pengelolaan koleksi
museum yang meliputi
tahap tahap pengadaan koleksi,
registrasi dan inventarisasi koleksi, katalogisasi dan data base
koleksi, penyimpanan koleksi, pengamanan
koleksi, konservasi koleksi,
peminjaman koleksi, hingga penghapusan koleksi.
|
|
|
|
· Penyajian koleksi
yang meliputi pemilihan koleksi pameran, pembuatan story
line pameran, hingga pembuatan katalog pameran
· Kajian koleksi hingga penulisan
informasinya
· Pemanfaaatan potensi
museum yang dilakukan
melalui promosi dan media humas dan kemitraan.
· Pembinaan museum
melalui pembuatan modul
modul pembelajaran untuk pengelola museum
Bidang Perfilman:
· Pelindungan, upaya menjaga
keberlanjutan perfilman, agar tetap
lestari, aman, terpelihara, terselamatkan dari kepunahan.
· Pengembangan Kesenian,
meningkatkan kualitas dan kuantitas penyajian, penciptaan &
apresiasi
· Pemanfaatan, upaya
pendayagunaan film untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan
dalam mewujudkan tujuan nasional.
· Pembinaan, upaya pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan
pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan
inisiatif masyarakat
Bidang Kesenian:
· Ruang lingkup seni dan/atau
kesenian yang di dalamnya mencakup 3 payung besar, yaitu; Seni Pertunjukan
(Tari, Musik Tradisional dan Non Tradisional, Teater), Seni Rupa, dan Media
Baru;
· Pelindungan kesenian
melalui kegiatan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,
penyelamatan, dan publikasi;
· Pengembangan kesenian
melalui upaya menghidupkan ekosistem kesenian,
memperkaya, meningkatkan, serta menyebarluaskannya di
tengah-tengah perubahan
masyarakat;
· Pemanfaatan kesenian sebagai upaya lebih mendayagunakan potensi
seni daerah dalam
konteks penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
keamanan demi mewujudkan tujuan nasional;
· Pembinaan kesenian sebagai upaya
pemberdayaan SDM, Lembaga, dan Pranata
kesenian guna mendorong partisipasi aktif masyarakat
melalui berbagai kesempatan;
· Proses identifikasi bahan,
pemilihan bahan dan referensi, serta
menyeleksi bahan untuk
perawatan karya seni melalui kegiatan konservasi;
· Proses verifikasi bahan, validasi
bahan, serta menguasai peralatan
teknis untuk penyelematan karya
seni melalui kegiatan
revitalisasi serta rekonstruksi seni; dan
· Menyusun panduan dan/atau pedoman
untuk kepentingan edukasi dan pembinaan kesenian dengan
sasaran berbagai segmentasi masyarakat.
Bidang Nilai Budaya:
· Pelindungan melalui
inventarisasi dan dokumentasi
nilai budaya di masyarakat
· Analisis potensi nilai budaya di
masyarakat
· Pelindungan hak
kekayaan intelektual komunal
guna mendukung pemanfaatan nilai budaya
· Pengembangan nilai budaya di
masyarakat
· Pemanfaatan melalui
internalisasi nilai budaya
di masyarakat dan diplomasi budaya
· Pembinaan sumber daya manusia
dalam pelestarian nilai budaya
|
|
|
|
|
Bidang Cagar Budaya:
· Penyusunan instrumen, klasifikasi, dan
analisis hasil pendaftaran
cagar budaya
· Penyusunan instrumen studi
teknis konservasi,
pemugaran, dan penataan lingkungan cagar budaya
· Konservasi, pemugaran, dan penataan
lingkungan cagar budaya
· Penyusunan instrumen pencarian dan
penyelamatan cagar budaya
· Survei pencarian dan penyelamatan
cagar budaya
· Simulasi penyelaman dan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Analisis hasil uji laboratorium
cagar budaya
· Pengelolaan dokumen cagar budaya
dan pelestariannya
· Promosi pelestarian cagar budaya
· Penyusunan instrumen pemberian kompensasi dan insentif
· Penyusunan rencana program dan
melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya
· Penyusunan konsep kemitraan di
bidang pelestarian cagar budaya
· Supervisi pendaftaran cagar budaya
· Supervisi penggunaan bahan dan
peralatan inventarisasi cagar budaya
· Supervisi eskavasi penyelamatan
cagar budaya
· Supervisi pelaksanaan penataan
lingkungan cagar budaya
· Supervisi pendokumentasian cagar
budaya
· Kalibrasi bahan dan peralatan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Kalibrasi bahan dan peralatan
pemugaran cagar budaya
· Kalibrasi peralatan
pembuatan peta situasi
bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya
· kalibrasi peralatan
pembuatan gambar kondisi
existing pelestarin cagar budaya
· Kalibrasi bahan dan peralatan
penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya
· Kalibrasi bahan
dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi existing cagar
budaya
· Menguji dan bahan dan peralatan
konservasi cagar budaya
· Penyebarluasan informasi
penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat
· Identifikasi bahan dan
peralatan pendaftaran
(inventarisasai dan registrasi) cagar budaya
· Identifikasi bahan dan peralatan
survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya
· Identifikasi bahan dan peralatan
penyelaman cagar budaya bawah air
· Identifikasi bahan dan peralatan
pemugaran cagar budaya
· Identifikasi bahan
perawatan alat pengolah data, penyelamatan, dan pengamanan cagar
budaya
· Seleksi bahan penyimpanan dan
pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan cagar budaya
· Pemeriksaan bahan dan peralatan
peralatan pendaftaran (inventarisasi dan registrasi) cagar budaya
· Pemeriksaan bahan
dan peralatan survei
penyelematan dan pencarian cagar budaya bawah air
· Pemeriksaan bahan
dan peralatan penyelaman
cagar budaya bawah air
|
|
|
COMMENTS