NO | NAMA JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB) | MATERI POKOK |
8 | Analis Kebijakan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 45 Tahun 2013) | · Pengetahuan substansi kebijakan publik · Metode riset · Teknik dan analisa kebijakan · Penyusunan saran kebijakan dan kemampuan menulis dan publikasi · Komunikasi dan konsultasi publik serta membangun jejaring Kerjasama · Pengetahuan tentang bidang pekerjaan serta regulasi dan legislasi |
9 | Analis Kepegawaian Ahli Pertama (PERMENPANRB No PER/14/M.PAN/6/2008) | Kemampuan umum · Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam perspektif rencana pembangunan nasional · Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur Kemampuan khusus · Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik · Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik · Kerangka kerja standar dan proses pengelolaan pelayanan publik di sektor publik |
10 | Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 29 Tahun 2019) | · Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan terkait pertanian dan ketahanan pangan, gizi, BULOG, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). · Neraca Bahan Makanan (NBM), Angka konversi pangan, Sumber Daya dan Akses Pangan. · Harga Pokok Pembelian (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Dasar, Nilai Tukar Petani (NTP), Gabah Kering Giling (GKG), Gabah Kering Panen (GKP), Pengelolaan cadangan pangan. · Direktori Konsumsi, Pedoman Gizi Seimbang, Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG), Pola Pangan Harapan (HPP). · Juknis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), Angka Rawan Pangan (ARP), Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA). |
11 | Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2014) | Kompetensi Khusus · Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah · Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah · Hukum Keuangan Negara Kompetensi Umum · Pengantar Akuntansi Pemerintah |
| | · Pengantar Statistik · Pengantar Ilmu Ekonomi |
12 | Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2013) | · Pemetaan kebutuhan, preferensi dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan dalam negeri sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis · Pemetaan dan akses pasar luar negeri serta penanganan hambatan ekspor hasil kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis · Pelaksanaan promosi hasil kelautan dan perikanan serta pengelolaan data, informasi dan publikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis · Pelaksanaan perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan, kerja/petunjuk teknis · Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana hasil perikanan · Pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemetaan potensi usaha sektor kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis |
13 | Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2013) | · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur akses pasar dalam negeri · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur akses pasar luar negeri · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan dan pelaksanaan promosi hasil kelautan dan perikanan serta pengelolaan data, informasi dan publikasi pegolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan |
14 | Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2012 jo Nomor 23 Tahun 2013) | Undang-Undang terkait Pangan dan Pertanian: · Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani · Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan · Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura · Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan · Inpres No. 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah Isu faktual terkait komoditas pertanian: · Stabilisasi harga · Perdagangan Internasional · Organisasi di bawah PBB yang terkait pangan dan pertanian Teori dasar ekonomi: · Teori pembangunan, inflasi dan eksternalitas · Teori permintaan dan penawaran · Teori pasar Metode analisa terkait ekonomi pertanian: · Analisa usaha tani · Analisa struktur pasar · Matriks analisis kebijakan Implementasi hasil analisa ekonomi pertanian: · Perhitungan harga keseimbangan · Perhitungan kelayakan usaha tani |
| | |
15 | Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil (PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2012 jo Nomor 23 Tahun 2013) | Sektor Pertanian: · Sub Sektor Tanaman Pangan · Sub Sektor Hortikultura · Sub Sektor Peternakan · Sub Sektor Perkebunan · Inpres No. 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah Isu faktual terkait komoditas pertanian: · Stabilisasi harga · Organisasi di bawah PBB yang terkait pangan dan pertanian Pengumpulan Data Informasi Hasil Pertanian Analisis data sederhana: · Struktur pasar · Mengolah data secara sederhana Implementasi hasil analisa ekonomi pertanian: · Perhitungan perubahan harga · Perhitungan kelayakan usaha tani |
16 | Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 42 Tahun 2020) | Kemampuan umum · Penyelenggaraan negara · Kelembagaan DPR dan DPD · Manajemen ASN Kemampuan khusus · Sistem Pendukung (supporting system) DPR dan DPD · Jabatan fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif · Pengkajian evaluasi Peraturan Perundang-undangan |
17 | Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2018) | Kompetensi Khusus · Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN/APBD · Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran · Perencanaan Pelaksanaan Anggaran · Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah · Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga · Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompetensi Umum · Keuangan Negara · Perbendaharaan Negara · Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara |
18 | Analis Perdagangan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 68 Tahun 2020) | Materi umum dan khusus terkait analisis di bidang perdagangan |
19 | Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2018) | Pengantar Ilmu Pertanian (PIP): · Pola tanam · Pupuk dan pemupukan · Bibit unggul · Terminologi pertanian Dasar-Dasar Perlindungan Tanaman (DPT): |
| | · Aplikasi pestisida · Pengenalan gejala HPT · Pengantar fitopatologi · Pengantar entomologi Ilmu Penyakit Tumbuhan (IPT): · Bioekologi penyakit tumbuhan · Tanda penyakit tumbuhan · Gejala penyakit tumbuhan · Epidemiologi · Deteksi dan identifikasi patogen Ilmu Hama Tumbuhan (IHT): · Ekologi serangga hama · Biologi serangga hama · Tanda hama tumbuhan · Gejala hama tumbuhan · Deteksi dan identifikasi hama Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (KT): · Sejarah karantina tumbuhan · Tugas pokok dan fungsi karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati Pengendalian Hama Terpadu (PHT): · Kultur teknis · Varietas unggul · Pengendalian hayati |
20 | Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun 2018) | · Konsep kebun raya dan konservasi · Lanskap kebun · Penulisan ilmiah · Pengembangan kawasan kebun raya · Identifikasi tumbuhan · Database koleksi · Pengembangan koleksi tumbuhan · Pengolahan data di kebun raya · Penyiapan sarana prasarana kebun raya · Perawatan koleksi tumbuhan |
21 | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 37 Tahun 2020) | Kemampuan umum · Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam perspektif rencana pembangunan nasional · Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur Kemampuan khusus · Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik |
| | · Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik · Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik · Kerangka kerja standar dan proses pengelolaan pelayanan publik di sektor publik |
22 | Apoteker Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 140/KEP/M.PAN/11/2003) | Kemampuan Umum Penyiapan rencana kerja kefarmasian Kemampuan Khusus · Pengelolaan perbekalan farmasi · Pelayanan farmasi klinik · Pelayanan farmasi khusus · Pengabdian masyarakat · Pelayanan kefarmasian di tempat resiko tinggi dan atau rawan · Menjadi saksi penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumentasinya |
23 | Arsiparis Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 48 Tahun 2014) | Kompetensi umum · Pengantar kearsipan · UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan · UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik · Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 Kompetensi khusus · Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip, penggunaan dan pemeliharaan · Pengelolaan arsip statis: pengolahan arsip statis, preservasi arsip, autentikasi arsip · Pembinaan kearsipan: pengawasan kearsipan · Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi: publikasi arsip melalui SIKN |
24 | Arsiparis Terampil (PERMENPANRB Nomor 48 Tahun 2014) | Kompetensi umum · Pengantar kearsipan · UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan · Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 Kompetensi khusus · Pengelolaan arsip dinamis: penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan · Pengelolaan arsip statis: layanan arsip statis, pengolahan arsip statis |
25 | Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 45 Tahun 2014) | Kemampuan Umum · Tugas pokok Jabfung AMMI · Jenjang Jabfung AMMI · lembaga insfrastruktur mutu · Konsep organisasi · Pengetahuan tentang standar · Konsep dasar sistem manajemen · Pengetahuan tentang regulasi · Wawasan industri · Pengetahuan tentang ISO |
| | Kemampuan Khusus · Pengetahuan tentang Jabfung AMMI · Pengetahuan produk dan pengujian · Pengetahuan sertifikasi produk · Sistem manajemen mutu · Pengetahuan tentang SNI · Pemberlakukan SNI wajib bidang industri · Pengetahuan asesmen sistem manajemen mutu · Analisis studi kasus sistem manajemen mutu |
26 | Asisten Apoteker Terampil (PERMENPANRB Nomor PER/08/M.PAN/4/2008) | Kemampuan Umum · Penggolongan obat · Fungsi alat kesehatan dan PKRT · Harga jual apotek · Pengiriman obat/alkes khusus · Timbangan bahan baku · Dasar-dasar kesehatan dan kefarmasian · Penandaan sediaan farmasi · Jenis imunisasi dan obat Kemampuan Khusus Palayanan farmsi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, distribusi, evaluasi |
27 | Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil (PERMENPANRB Nomor 60 Tahun 2018) | Kemampuan Umum · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait Kementerian Perhubungan) · Organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO, FAA, EASA, EUROCONTROL, dll) · Hukum penerbangan sipil internasional · Jenis peraturan penerbangan sipil internasional (ICAO Doc & Annexess) Kemampuan Khusus · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait penerbangan) · Sistem operasi penerbangan sipil nasional · Peraturan teknis pengoperasian penerbangan sipil nasional (bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Kelaikudaraan, Operasi Pesawat Udara dan Kebandar Udaraan) · Stakeholder penyelenggara penerbangan sipil nasional (Airlines, Airport, Airnav, Authority) · Tugas, tanggung jawab dan kompetensi personil penerbangan · Kriteria, tugas dan wewenang inspektur angkutan udara · Standar pelayanan penerbangan · Perizinan angkutan udara · Petunjuk teknis pengawasan penyelenggaraan angkutan udara |
28 | Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil (PERMENPANRB Nomor 56 Tahun 2018) | Kemampuan Umum · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait Kementerian Perhubungan) |
| | · Organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO, FAA, EASA, EUROCONTROL, dll) · Hukum penerbangan sipil internasional · Jenis peraturan penerbangan sipil internasional (ICAO Doc & Annexess) Kemampuan Khusus · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait penerbangan) · Sistem operasi penerbangan sipil nasional · Peraturan teknis pengoperasian penerbangan sipil nasional (bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Kelaikudaraan, Operasi Pesawat Udara dan Kebandar Udaraan) · Stakeholder penyelenggara penerbangan sipil nasional (Airlines, Airport, Airnav, Authority) · Tugas, tanggung jawab dan kompetensi personil penerbangan · Barang-barang berbahaya · KKOP di Bandar Udara · Peralatan pemadam kebakaran penerbangan dan rambu- rambu keselamatan penerbangan |
29 | Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil (PERMENPANRB Nomor 19 Tahun 2020) | Kemampuan Umum · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait Kementerian Perhubungan) · Organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO, FAA, EASA, EUROCONTROL, dll) · Hukum penerbangan sipil internasional · Jenis peraturan penerbangan sipil internasional (ICAO Doc & Annexess) Kemampuan Khusus · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait penerbangan) · Sistem operasi penerbangan sipil nasional · Peraturan teknis pengoperasian penerbangan sipil nasional (bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Kelaikudaraan, Operasi Pesawat Udara dan Kebandar Udaraan) · Stakeholder penyelenggara penerbangan sipil nasional (Airlines, Airport, Airnav, Authority) · Tugas, tanggung jawab dan kompetensi personil penerbangan · Prosedur operasional baku kelaikudaraan pesawat udara · Prosedur perijinan kelaikudaraan dan teknisi pelaksana kelaikudaraan pesawat udara · Sistem pemeliharaan untuk mencapai kelaikudaraan pesawat udara |
30 | Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil | Kemampuan Umum · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait Kementerian Perhubungan) |
| (PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2020) | · Organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Tugas pokok dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan · Organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO, FAA, EASA, EUROCONTROL, dll) · Hukum penerbangan sipil internasional · Jenis peraturan penerbangan sipil internasional (ICAO Doc & Annexess) Kemampuan Khusus · Regulasi nasional (UU, PP, PM terkait penerbangan) · Sistem operasi penerbangan sipil nasional · Peraturan teknis pengoperasian penerbangan sipil nasional (bidang Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, Kelaikudaraan, Operasi Pesawat Udara dan Kebandar Udaraan) · Stakeholder penyelenggara penerbangan sipil nasional (Airlines, Airport, Airnav, Authority) · Tugas, tanggung jawab dan kompetensi personil penerbangan · Peraturan Menteri yang mengatur pelayanan navigasi penerbangan · Kriteria, tugas dan wewenang inspektur navigasi penerbangan · Standar dan rekomendasi praktis di bidang navigasi penerbangan · Petunjuk teknis pengendalian pelayanan navigasi penerbangan · Petunjuk teknis pengawasan pelayanan navigasi penerbangan |
31 | Asisten Pelatih Olahraga Pemula (PERMENPANRB Nomor 41 Tahun 2014) | Kemampuan Umum · Sejarah olahraga · Pengetahuan umum perundangan dan organisasi pemerintah/non pemerintah · PJOK Kompetensi Khusus · Kesehatan olahraga · Permainan dan olahraga · Atletik · Akuatik · Senam dan aktivitas ritmik · Beladiri · Aktivitas luar kelas · Dasar-dasar keilmuan olahraga · Dasar-dasar kepelatihan olahraga · Pengendalian dan penanganan terhadap risiko dan cedera olahraga · Dasar-dasar administrasi pertandingan |
32 | Asisten Pelatih Olahraga Terampil (PERMENPANRB Nomor 41 Tahun 2014) | Kemampuan Umum · Sejarah olahraga · Pengetahuan umum perundangan dan organisasi pemerintah/non pemerintah · PJOK Kompetensi Khusus · Kesehatan olahraga |
| | · Permainan dan olahraga · Atletik · Akuatik · Senam dan aktivitas ritmik · Beladiri · Aktivitas luar kelas · Dasar-dasar keilmuan olahraga · Dasar-dasar kepelatihan olahraga · Pengendalian dan penanganan terhadap risiko dan cedera olahraga · Dasar-dasar administrasi pertandingan |
33 | Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil (PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2016) | Kemampuan Umum · Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial · Dasar-dasar Metode Penelitian Sosial · Komunikasi Efektif · Konseling · Sistem Peradilan Pidana Indonesia Kemampuan Khusus · Konsep Dasar Pembimbingan Kemasyarakatan · Sistem Pemasyarakatan Indonesia · Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan |
34 | Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil (PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2018) | Kemampuan Umum Peraturan keluatan dan perikanan Kemampuan Khusus · Pengembangan usaha dan diversifikasi usaha kelautan dan perikanan · Perumusan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan · Penerapan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan · Perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan · Uji terap Teknik produk kelautan dan perikanan · Pengelolaan sarana dan prasarana hasil perikanan |
35 | Asisten Penata Anestesi Terampil (PERMENPANRB Nomor 10 Tahun 2017) | Kemampuan Umum: · Berperilaku profesional · Komunikasi efektif · Pengembangan diri dan profesionalisme Kemampuan Khusus: · Asuhan keperawatan intra anestesi · Asuhan keperawatan pasca anestesi pada tindakan anestesi · Asuhan kepenataan pra anestesi · Kegawatdaruratan dan bencana · Penugasan tindakan anestesi di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang · Tatalaksana obat, gas, mesin dan peralatan anestesi |
36 | Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula (PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2017) | · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur identifikasi, pengembangan, tata operasional dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan · Konsep dasar standardisasi/kelaikan/pemeliharaan/ permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur rancangan standar API dan ABPI; |
| | penerapan standar API dan APBI; rekomendasi teknis API. |
37 | Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil (PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2017) | · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur identifikasi, pengembangan, tata operasional dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan · Konsep dasar standardisasi/kelaikan/pemeliharaan/ permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan · Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur rancangan standar API dan ABPI; penerapan standar API dan APBI; rekomendasi teknis API. |
38 | Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil (PERMENPANRB No 4 Tahun 2017) | · Administrasi dasar · Elektro dasar · Komputer dan jaringan · Telekomunikasi dasar |
39 | Asisten Perisalah Legislatif Terampil (PERMENPANRB Nomor 27 Tahun 2017) | Kemampuan umum · Kelembagaan negara dan sejarah Indonesia · Manajemen ASN dan pembentukan Undang-Undang Kemampuan khusus · Kelembagaan DPR · Jabatan fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan penulisan sesuai PUEBI · Instansi pembina dan instansi pengguna jabatan fungsional Asisten Perisalah Legislatif |
40 | Asisten Pranata Siaran Terampil (PERMENPANRB Nomor 32 Tahun 2017) | Kompetensi Umum · Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran · Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 · Permenpan 32 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran · Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers · Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik · Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kompetensi Khusus · Teori komunikasi: prinsip komunikasi, komunikasi massa · Teori jurnalistik: dasar jurnalistik, berita, wawancara · Media penyiaran: sejarah radio, dasar media massa, profesi siaran, proses produksi siaran, program siaran, keunggulan radio · Pemahaman mengenai pedoman umum Bahasa Indonesia |
41 | Asisten Teknisi Siaran Terampil (PERMENPANRB Nomor 31 Tahun 2017) | Kompetensi Umum · Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 · Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 · Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi · Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Kompetensi Khusus · Operasional dan Teknis Produksi: teori multimedia - sosial |
| | media, teori multimedia - digitalisasi media, teori multimedia - audio, teori multimedia - video, teori multimedia - jurnalisme online · Teknik Transmisi: teori dasar-dasar pemancar radio - gelombang radio, teori dasar-dasar pemancar radio - dasar pemancar radio, dasar teknologi radio, teori dasar gelombang televisi, teori dasar pemancar televisi, teori dasar teknologi televisi · Teknik Dasar Elektronika: teori dasar elektronika, teori dasar-dasar elektro, listrik statis, muatan listrik, arus listrik, sifat elektron · Teknik Antena: teori dasar-dasar antenna · Teknik Pengukuran: teori alat ukur dan teknik pengukuran · Teknik Studio: dasar-dasar audio dan teknik studio, dasar- dasar kamera · Teknik komputer: teknik dasar komputer |
42 | Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 39 Tahun 2020) | Kemampuan umum · Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara · Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur Kemampuan khusus · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi · Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta · Proses asesmen dan pengelolaan kompetensi/ potensi Aparatur Sipil Negara · Kerangka kerja monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen |
43 | Auditor Ahli Pertama (PERMENPANRB No PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 jo No 51 Tahun 2012) | · Bidang manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola sektor publik: Tata Kelola, Manajemen risiko, Pengendalian intern, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP · Bidang Strategi Pengawasan: Kerangka konseptual pengawasan intern Pemerintah Indonesia, prinsip-prinsip dasar audit intern, standar umum audit intern dan standar pelaksanaan audit intern · Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan: Pelaporan hasil penugasan pengawasan dan pelaksanaan prosedur tindak lanjut · Bidang Sikap Profesional: Kode etik, Pedoman perilaku, Standar untuk praktik professional audit internal dan kode etik, Sikap profesional · Bidang Komunikasi: Standar komunikasi audit intern · Bidang Lingkungan Pemerintahan: Administrasi pemerintahan, Pemerintahan daerah, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbendaharaan negara, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara · Bidang Manajemen Pengawasan: Pengelolaan fungsi audit internal |
44 | Auditor Terampil (PERMENPANRB No PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 jo No 51 Tahun 2012) | · Bidang manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola sektor publik: Tata Kelola, Manajemen risiko, Pengendalian intern, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP · Bidang Strategi Pengawasan: Kerangka konseptual pengawasan intern Pemerintah Indonesia, prinsip-prinsip dasar audit intern, standar umum audit intern dan standar pelaksanaan audit intern |
| | · Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan: Pelaporan hasil penugasan pengawasan dan pelaksanaan prosedur tindak lanjut · Bidang Sikap Profesional: Kode etik, Pedoman perilaku, Standar untuk praktik professional audit internal dan kode etik, Sikap profesional · Bidang Komunikasi: Standar komunikasi audit intern · Bidang Lingkungan Pemerintahan: Administrasi pemerintahan, Pemerintahan daerah, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbendaharaan negara, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara · Bidang Manajemen Pengawasan: Pengelolaan fungsi audit internal |
45 | Auditor Kepegawaian Ahli Pertama (PERMENPANRB No 40 Tahun 2012) | Kemampuan umum · Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur · Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian/Manajemen ASN Kemampuan khusus · Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara · Audit pengawasan Manajemen ASN · Audit pengendalian Manajemen ASN · Audit investigasi Manajemen ASN · Penjaminan mutu hasil audit pengawasan, pengendalian, dan investigasi Manajemen ASN |
46 | Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 94 Tahun 2020) | Kemampuan umum · Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur · Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian/Manajemen ASN Kemampuan khusus · Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara · Audit pengawasan Manajemen ASN · Audit pengendalian Manajemen ASN · Audit investigasi Manajemen ASN · Penjaminan mutu hasil audit pengawasan, pengendalian, dan investigasi Manajemen ASN |
47 | Bidan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019) | Kemampuan Umum · Penerapan perilaku sesuai kode etik Bidan · Komunikasi efektif dengan klien dalam memberikan pelayanan kebidanan · Penerapan manajemen dan kepemimpinan dalam praktik kebidanan Kemampuan Khusus · Pelayanan kesehatan ibu · Pelayanan kesehatan anak · Pelayanan kesehatan reproduksi dan KB · Pelayanan kebidanan komunitas · Pengelolaan pelayanan kebidanan · Pengelolaan program pemerintah |
48 | Bidan Terampil (PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019) | Kemampuan Umum · Penerapan asuhan kebidanan · Kompetensi dan peran bidan · Aspek hukum kebidanan Kemampuan Khusus |
| | · Pelayanan kesehatan ibu · Pelayanan kesehatan anak · Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB · Pelayanan kebidanan komunitas · Pelaksanaan program pemerintah |
49 | Diplomat Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2018) | Umum · Perumusan kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri · Advokasi kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri · Negosiasi Khusus · Manajemen kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia · Penanganan dan kerja sama multilateral · Penanganan dan kerja sama regional dan ASEAN · Diseminasi informasi kebijakan politik luar negeri · Perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri · Pelayanan kekonsuleran · Pelayanan keprotokolan · Pembangunan dan pengelolaan media · Penguasaan substansi dan kawasan/negara · Pelayanan fasilitas diplomatik · Pembuatan perjanjian internasional · Diplomasi publik · Kerja sama dan bantuan luar negeri · Layanan keamanan diplomatik · Manajemen kelembagaan diplomasi |
50 | Dokter Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 139/KEP/M.PAN/11/2003) | Kemampuan Umum · Penerapan komunikasi yang efektif/anamnesa dalam pelayanan kesehatan · Skrining sederhana dalam rangka kewaspadaan diri, kejadian luar biasa dan wabah penyakit · Pemeriksaan laboratorium sederhana, pemeriksaan penunjang laboratorium atau pencitraan medis · Rujukan pada pelayanan KIA · Jenis dan teknik pada layanan imunisasi · Penerapan pembinaan Upaya Kesehatan Sekolah · Pemberdayaan dan kolaborasi dengan masyarakat, meliputi penerapan, identifikasi, kaderisasi, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat · Etik kedokteran Kemampuan Khusus · Pemeriksaan dan tata laksana penyakit · Pelayanan KIA · Pelayanan imunisasi · Vaksinasi dan ICV · Pelayanan gizi · Penyuluhan kesehatan · Verifikasi data kesehatan dalam pengamatan epidemiologi penyakit · Kaderisasi masyarakat di bidang kesehatan · Surat keterangan medis · Konsultasi/rujukan · Tatalaksana tugas jaga dan pelayanan medis di luar jam kerja · Pemeriksaan medis pada orang di atas alat angkut |
COMMENTS